TAIS, BE-Serangan kritik pedas Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Mufran Imron SE terhadap Bupati H Bundra Jaya SH MH dalam mengeluarkan kebijakan terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) diikuti anggota dewan. Politisi asal Partai Serikat Indonesia (PSI), Dirhan Joyo membela Wabup di satu sisi dan menyudutkan bupati di sisi lain. Menurutnya, dengan mengeluarkan SK pengangkatan pejabat eselon III setingkat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PU menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu seolah bupati mau diatur Kepala Dinas PU Dr Herawansyah. Mestinya, katanya, hal tersebut tidak dilakukan. “Salah bupati mau diatur orang PU. Kata Wabup itu, benar,” kata Dirhan Joyo menyudutkan bupati. Di sisi lain, anggota dewan lainnya, Martoni SHI menyikapi perseteruan yang membuat Bundra dan Mufran pecah kongsi itu dengan agak netral. Menurut Martoni, kondisi bupati dan wakil yang tengah tidak sejalan itu membuat suhu politik di Seluma menjadi naik. Akibatnya, katanya, pihak dewan bahkan masyarakat menjadi kesal. “Mestinya pemimpin yang besar itu menerima kritikan dan masukan. Saling mengkritik dan memberi solusi dan saling introspeksi. Bupati dan wabup harus saling menghargai, jangan jalan sendiri-sendiri,” kata wakil rakyat asal PKS ini. Sementara itu, Wabup Mufran sebelumnya terang-terangan menyerang kebijakan bupatinya. Pasalnya, Bundra menandatangi Surat Keputusan (SK) yang membolehkan pejabat eselon III menjadi KPA di Dinas PU itusebagai upaya akal-akalan dari Dinas PU. Yakni, langkah awal aksi cuci tangan jika dikemudian hari proyek PU bermasalah. “Apa yang telah dilakukan ini telah menyalahi aturan. Ada balasan surat dari gubenur, mengenai masalah ini,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas PU, Herawansyah menegaskan kebijakan bupati terkait KPA tersebut tidak menyalahi aturan. Dasar hukumnya, katanya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(333)
Dewan Ikut Salahkan Bupati
Sabtu 24-08-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,13:29 WIB
Cegah Kecelakaan Akibat Pengendara Ugal-ugalan, Astra Motor Bengkulu Edukasi Manajemen Stres di Jalan
Rabu 20-05-2026,16:27 WIB
EST School Indramayu Gandeng Redea Institute Siap Hadirkan Sekolah Internasional Pertama
Rabu 20-05-2026,13:09 WIB
Berawal dari Cekcok Mulut, Mahasiswa Asal Bengkulu Utara Babak Belur Dikeroyok di Bar Padang Jati
Rabu 20-05-2026,23:44 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Pembinaan SMK, Cetak Lulusan Siap Kerja di Industri Otomotif
Rabu 20-05-2026,13:13 WIB
Antisipasi Penyalahgunaan oleh Anggota, Kapolresta Rahmad Hidayat Musnahkan Puluhan Paket Narkoba
Terkini
Kamis 21-05-2026,09:01 WIB
Promo Spesial Pengendara Honda, Cek Motor dan Isi Angin Gratis di AHASS
Kamis 21-05-2026,07:00 WIB
Tampil Lebih Sporty dan Modern dengan New Vario 125 daan Vario Street
Rabu 20-05-2026,23:44 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Pembinaan SMK, Cetak Lulusan Siap Kerja di Industri Otomotif
Rabu 20-05-2026,17:36 WIB
Gasak Emas 30 Gram Milik Dokter di Timur Indah, Residivis Asal Lampung Diringkus Polsek Gading Cempaka
Rabu 20-05-2026,17:19 WIB