TAIS, BE-Serangan kritik pedas Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Mufran Imron SE terhadap Bupati H Bundra Jaya SH MH dalam mengeluarkan kebijakan terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) diikuti anggota dewan. Politisi asal Partai Serikat Indonesia (PSI), Dirhan Joyo membela Wabup di satu sisi dan menyudutkan bupati di sisi lain. Menurutnya, dengan mengeluarkan SK pengangkatan pejabat eselon III setingkat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PU menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu seolah bupati mau diatur Kepala Dinas PU Dr Herawansyah. Mestinya, katanya, hal tersebut tidak dilakukan. “Salah bupati mau diatur orang PU. Kata Wabup itu, benar,” kata Dirhan Joyo menyudutkan bupati. Di sisi lain, anggota dewan lainnya, Martoni SHI menyikapi perseteruan yang membuat Bundra dan Mufran pecah kongsi itu dengan agak netral. Menurut Martoni, kondisi bupati dan wakil yang tengah tidak sejalan itu membuat suhu politik di Seluma menjadi naik. Akibatnya, katanya, pihak dewan bahkan masyarakat menjadi kesal. “Mestinya pemimpin yang besar itu menerima kritikan dan masukan. Saling mengkritik dan memberi solusi dan saling introspeksi. Bupati dan wabup harus saling menghargai, jangan jalan sendiri-sendiri,” kata wakil rakyat asal PKS ini. Sementara itu, Wabup Mufran sebelumnya terang-terangan menyerang kebijakan bupatinya. Pasalnya, Bundra menandatangi Surat Keputusan (SK) yang membolehkan pejabat eselon III menjadi KPA di Dinas PU itusebagai upaya akal-akalan dari Dinas PU. Yakni, langkah awal aksi cuci tangan jika dikemudian hari proyek PU bermasalah. “Apa yang telah dilakukan ini telah menyalahi aturan. Ada balasan surat dari gubenur, mengenai masalah ini,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas PU, Herawansyah menegaskan kebijakan bupati terkait KPA tersebut tidak menyalahi aturan. Dasar hukumnya, katanya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(333)
Dewan Ikut Salahkan Bupati
Sabtu 24-08-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB
DKP Kota Bengkulu Sediakan Lele Murah dan Bibit untuk Warga
Selasa 17-03-2026,13:37 WIB
Pemdes Karang Tinggi Tetapkan 13 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB