LPSE Gedung Baru

Sabtu 24-08-2013,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kepahiang akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Hal ini pasca dilakukannya proses perpindahan gedung Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepahiang dari Sekretariat Pemkab ke gedung baru yang terletak di areal perkantoran di sebelah gedung Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi Informatika. \"Kita akan terus berbenah. Tidak hanya peningkatan kemampuan personil, sarana pendukung terus digenjot kearah yang lebih baik. Setelah hampir dua tahun berada satu ruangan dengan ruangan kerja Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Kepahiang, maka sejak kemarin, LPSE Kabupaten Kepahiang mulai menempati gedung baru,\"ujar Kepala LPSE Kabupaten Kepahiang, Benny Irawan, SE MM didampingi sekretaris LPSE, Jono Antoni SSos kemarin. Dikatakannya, sebagai kepanjangan tangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, LPSE Kabupaten Kepahiang bertekad untuk mewujudkan proses pengadaan barang jasa di Kabupaten Kepahiang secara professional, transparan dan akuntabel. \"Sebetulnya rencana relokasi LPSE ke gedung baru sudah sejak beberapa bulan lalu, tetapi karena berbagai pertimbangan maka keinginan itu baru dapat dilaksanakan pekan ini. Kita memang mempertimbangkan waktu yang tepat, karena system yang dimiliki LPSE berkaitan erat dengan jadwal proses pengadaan yang disusun rekan-rekan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepahiang. Jangan sampai, proses mobilisasi peralatan dan perlengkapan berdampak pada terganggunya kerja rekan-rekan di ULP, termasuk pihak ketiga yang mengikuti proses pengadaan di Kabupaten Kepahiang. Kita besyukur pemutusan server hanya berlangsung kurang dari satu jam,\"jelasnya. Menurutnya, setelah memiliki gedung sendiri, LPSE akan lebih leluasa dalam memanajemen proses pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan masing-masing SKPD Kabupaten Kepahiang. Diharapkan, pihak SKPD juga bisa bekerjasama dengan mempedomani Pepres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pepres 70 tahun 2012, diantaranya dengan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). RUP wajib ditayangkan sebelum proses pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh masing-masing PA/KPA. Pihaknya sudah menyampaikan hal ini ke masing-masing SKPD dalam bentuk surat, dan jika dari pengamatan LPSE hasilnya belum terlalu positif maka tidak menutup kemungkinan akan disurati kembali. \"Perlu diketahui LPSE juga menjadi corong informasi bagi Kepala Daerah terhadap proses pengadaan barang jasa dimasing-masing SKPD, LPSE selalu mengupdate proses pengadaan barang dan jasa ke Bupati, sehingga Bupati juga memonitor SKPD mana saja yang proses penyerapan anggaran dan proses pengadaan yang lamban atau sebaliknya,\" tandasnya. Adapun, gedung LPSE Kepahiang sendiri termasuk gedung yang megah dengan terdiri dari dua lantai dengan empat ruangan. Lantai dua diposisikan sebagai ruang kerja Kepala LPSE, Sekretaris LPSE serta administrator, verifikator berikut seluruh perlengkapan dan peralatan yang terhubung langsung ke LKPP Jakarta. Sedangkan dilantai dasar, masing-masing ruangan akan ditempati oleh Help Desk LPSE Kab. Kepahiang dan Tim Evaluasi Pemantau Penyerapan Anggaran (TEPPA) Kabupaten Kepahiang yang akan terhubung langsung ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).(505)

Tags :
Kategori :

Terkait