BENGKULU, BE - Secara diam-diam, Syaiful Anwar Bahkksin, salah seorang mantan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kini menggugat KPU Provinsi Bengkulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Syaiful menggugat karena dinilai menghilangkan haknya sebagai calon, atas kebijakan KPU yang tidak memberikannya waktu untuk memperbaiki dukungannya yang belum mencukup syarat minimal 2000 dukungan KTP. Sebelumnya, Syaiful sendiri sudah menyerahkan dukungan sebanyak 2.277 KTP, namun setelah diverifikasi, yang sah hanya 1.510 sehingga dinyatakan TMS dan dicoret dari daftar calon DPD. \"Sekarang Syaiful Anwar Bahkksin menggugat kami, dengan dalih kami tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk memperbaiki dukungan yang sah belum cukup 2000,\" aku Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Zainan mengaku, pihaknya hanya memberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi berkas pencalonan, karena Syaiful Anwar Bahkksin bersama 3 calon lainnya sebelumnya dicoret oleh KPU yang lama. \"Sebelumnya Syaiful ini bersama 3 calon lainnya dicoret oleh KPU yang lama karena tidak melampirkan daftar dukungan. Namun setelah kami dilantik, kami rekrut kembali menjadi calon, hanya saja waktu itu mengikuti tahapan yang sedang berjalan, sehingga mereka hanya mendapati 1 kali kesempatan memperbaiki dukungan,\" terang Zainan. Dijelaskan Zainan, saat Syaiful cs direkrut, tahapan sudah memasuki masa perbaikan kedua, maka Syaiful Cs terpaksa mengikuti tahapan masa perbaikan kedua atau terakhir tersebut. Dan itu sudah disampaikan kepada Syaiful cs saat baru pengembalian stautusnya sebagai calon DPD. \"Jika dia menggugat dan gugatannya sudah masuk ke Bawaslu RI, maka mau tidak mau kami harus siap menghadapinya,\" ungkap Zainan. Untuk diketahui, 4 calon DPD yang dicoret KPU (Diketuai Sumarno MPd, red), yakni Syaiful Anwar Baksin, Ahmad Hamim Wicaksono, Wafa Abdullah dan Asibar. Keempatnya dicoret karena hanya melampirkan fotokopi KTP pendukung, sedangkan daftar pendukungnya tidak dilampirkan. Karenanya KPU memutuskan menggugurkan ke-4 calon tersebut lebih awal. Namun oleh KPU yang baru keempatnya diberikan kesempatan 1 kali untuk memperbaiki kekurangannya, namun kesempatan tersebut hanya dimanfaatkan 3 orang, yakni Syaiful Anwar Baksin, Wafa Abdullah dan Ahmad Hamim Wicaksono. Setelah dilakukan verifikasi terhadap dukunganya ketiganya, ternyata hanya Ahmad Hamim Wicaksono yang dinyatakan Memenuhi Syarat, sedangkan Syaiful Anwar Baksin dan Wafa Abdullah TMS karena dukungan sah yang dimiliki berada di bawah angka 2000. (400)
KPU Provinsi Digugat
Sabtu 24-08-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB