BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bergerak cepat memeriksa kembali Kadis UKM Perindag Kepahiang M Zairin SE MM. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin triplek di Kepahiang, yang mangkir dari panggilan Kejati pada Kamis (21/8) lalu. Dengan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadapnya. Penyidik menjadwalkan pemanggilan tersangka Hari Selasa (27/8) mendatang). Kemungkinan besar bila datang pada pemanggilan tersebut,tersangka langsung ditahan. Tersangka ini seharusnya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabro Kota Bengkulu ini, bersama 2 tersangka lain yang kini sudah ditahan di Lapas. Kajati Bengkulu CHaniffudin SH MH melalui Kasi Penyidikkan Zulkifli SH mengharapkan pada pemanggilan kali ini tersangka dapat bersikap koperatif, memenuhi panggilan penyidik. \"Ini baru pemanggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka,\" jelas Zulkifli. Seperti diketahui dalam ekspose yang digelar penyidik di Gedung Aula Kejati kamis lalu, Penyidik telah menetapkan 3 tersangka kasus pengadaan mesin triplek di Dinas Perindag dan UKM Kabupaten Kepahiang tahun 2012 tersebut. Diketahui, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ada indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin pengelolan sengon tersebut. Proyek itu telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Sebab mesin yang didatangkan oleh Dinas Perindag dan UKM Kepahiang itu ternyata mesin bekas. Sebenarnya mesin itu dijual oleh distributor mesin tersebut di Wilayah Kalimantan. 2 Tesangka Dimapenaling Sementara itu, 2 orang tersangka lain proyek ini Deky Merdian ST selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Direktur Utama PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya kini telah mendekam di Lapas Kelas II A Malabero Kota Bengkulu. Keduanya hadir pada pemanggilan Hari Kamis (21/8) lalu tersebut. Setelah semalam menjadi penghuni lapas dengan status titipan kejaksan, 2 orang tersangka langsung menyesuaikan diri. Keduanya menempati Ruang Mapelaning (Masa Pengenalan Lingkungan). Ketika dikonfirmasi Kalapas Abdul Aris Bc IP, SSos, membenarkan jika kedua tersangka kasus Kepahiang tersebut telah menghuni Lapas Malabro. Dijelaskan Kalapas saat ini kedua tersangka menghuni kamar 15 A diruang Mapenaling. Mereka menyatu dengan para terpidana kasus korupsi lainya yang telah lebih duhulu menghuni hotel prodeo tersebut. \"Ya seperti biasa kalau tahanan baru, mereka masih ditempatkan diruang Mapenaling terlebih dahulu,\" ucap Kalapas pada BE kemarin.(320)
Selasa, Kadisperindag Diperiksa
Sabtu 24-08-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,17:55 WIB
Sasar 700 Pelajar Manna, Program Retret Merah Putih dan Mitigasi Langit Resmi Menggebrak Bengkulu Selatan
Sabtu 23-05-2026,17:50 WIB
Filosofi Serasan Seijoan: Bupati Teddy Rahman Satukan Tanah 202 Desa untuk Tanam Gaharu di HUT Seluma
Sabtu 23-05-2026,17:07 WIB
Chef Dinda Alamanda Olah 185 Kg Gurita Segar, Menu 'Sambal Langat' Sukses Goyang Lidah Deretan Bupati
Sabtu 23-05-2026,16:35 WIB
Harga Sawit Anjlok, Pemprov Bengkulu Minta Pabrik Tak Sepihak Tekan Petani
Sabtu 23-05-2026,17:15 WIB
Momen Keakraban HUT Kaur ke-23: Saling Lempar Pujian, Gusril Pausi Sebut Rifai Tajuddin 'Petarung Sejati'
Terkini
Sabtu 23-05-2026,23:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Kampanyekan Jaga Jarak Aman Saat Rolling City Bersama Komunitas Honda PCX 160
Sabtu 23-05-2026,22:00 WIB
Komunitas Honda PCX 160 Ramaikan Rolling City 'ONE SIXTY CLUB'
Sabtu 23-05-2026,17:55 WIB
Sasar 700 Pelajar Manna, Program Retret Merah Putih dan Mitigasi Langit Resmi Menggebrak Bengkulu Selatan
Sabtu 23-05-2026,17:50 WIB
Filosofi Serasan Seijoan: Bupati Teddy Rahman Satukan Tanah 202 Desa untuk Tanam Gaharu di HUT Seluma
Sabtu 23-05-2026,17:15 WIB