BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bergerak cepat memeriksa kembali Kadis UKM Perindag Kepahiang M Zairin SE MM. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin triplek di Kepahiang, yang mangkir dari panggilan Kejati pada Kamis (21/8) lalu. Dengan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadapnya. Penyidik menjadwalkan pemanggilan tersangka Hari Selasa (27/8) mendatang). Kemungkinan besar bila datang pada pemanggilan tersebut,tersangka langsung ditahan. Tersangka ini seharusnya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabro Kota Bengkulu ini, bersama 2 tersangka lain yang kini sudah ditahan di Lapas. Kajati Bengkulu CHaniffudin SH MH melalui Kasi Penyidikkan Zulkifli SH mengharapkan pada pemanggilan kali ini tersangka dapat bersikap koperatif, memenuhi panggilan penyidik. \"Ini baru pemanggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka,\" jelas Zulkifli. Seperti diketahui dalam ekspose yang digelar penyidik di Gedung Aula Kejati kamis lalu, Penyidik telah menetapkan 3 tersangka kasus pengadaan mesin triplek di Dinas Perindag dan UKM Kabupaten Kepahiang tahun 2012 tersebut. Diketahui, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ada indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin pengelolan sengon tersebut. Proyek itu telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Sebab mesin yang didatangkan oleh Dinas Perindag dan UKM Kepahiang itu ternyata mesin bekas. Sebenarnya mesin itu dijual oleh distributor mesin tersebut di Wilayah Kalimantan. 2 Tesangka Dimapenaling Sementara itu, 2 orang tersangka lain proyek ini Deky Merdian ST selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Direktur Utama PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya kini telah mendekam di Lapas Kelas II A Malabero Kota Bengkulu. Keduanya hadir pada pemanggilan Hari Kamis (21/8) lalu tersebut. Setelah semalam menjadi penghuni lapas dengan status titipan kejaksan, 2 orang tersangka langsung menyesuaikan diri. Keduanya menempati Ruang Mapelaning (Masa Pengenalan Lingkungan). Ketika dikonfirmasi Kalapas Abdul Aris Bc IP, SSos, membenarkan jika kedua tersangka kasus Kepahiang tersebut telah menghuni Lapas Malabro. Dijelaskan Kalapas saat ini kedua tersangka menghuni kamar 15 A diruang Mapenaling. Mereka menyatu dengan para terpidana kasus korupsi lainya yang telah lebih duhulu menghuni hotel prodeo tersebut. \"Ya seperti biasa kalau tahanan baru, mereka masih ditempatkan diruang Mapenaling terlebih dahulu,\" ucap Kalapas pada BE kemarin.(320)
Selasa, Kadisperindag Diperiksa
Sabtu 24-08-2013,10:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :