BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bergerak cepat memeriksa kembali Kadis UKM Perindag Kepahiang M Zairin SE MM. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin triplek di Kepahiang, yang mangkir dari panggilan Kejati pada Kamis (21/8) lalu. Dengan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadapnya. Penyidik menjadwalkan pemanggilan tersangka Hari Selasa (27/8) mendatang). Kemungkinan besar bila datang pada pemanggilan tersebut,tersangka langsung ditahan. Tersangka ini seharusnya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabro Kota Bengkulu ini, bersama 2 tersangka lain yang kini sudah ditahan di Lapas. Kajati Bengkulu CHaniffudin SH MH melalui Kasi Penyidikkan Zulkifli SH mengharapkan pada pemanggilan kali ini tersangka dapat bersikap koperatif, memenuhi panggilan penyidik. \"Ini baru pemanggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka,\" jelas Zulkifli. Seperti diketahui dalam ekspose yang digelar penyidik di Gedung Aula Kejati kamis lalu, Penyidik telah menetapkan 3 tersangka kasus pengadaan mesin triplek di Dinas Perindag dan UKM Kabupaten Kepahiang tahun 2012 tersebut. Diketahui, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ada indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin pengelolan sengon tersebut. Proyek itu telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Sebab mesin yang didatangkan oleh Dinas Perindag dan UKM Kepahiang itu ternyata mesin bekas. Sebenarnya mesin itu dijual oleh distributor mesin tersebut di Wilayah Kalimantan. 2 Tesangka Dimapenaling Sementara itu, 2 orang tersangka lain proyek ini Deky Merdian ST selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Direktur Utama PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya kini telah mendekam di Lapas Kelas II A Malabero Kota Bengkulu. Keduanya hadir pada pemanggilan Hari Kamis (21/8) lalu tersebut. Setelah semalam menjadi penghuni lapas dengan status titipan kejaksan, 2 orang tersangka langsung menyesuaikan diri. Keduanya menempati Ruang Mapelaning (Masa Pengenalan Lingkungan). Ketika dikonfirmasi Kalapas Abdul Aris Bc IP, SSos, membenarkan jika kedua tersangka kasus Kepahiang tersebut telah menghuni Lapas Malabro. Dijelaskan Kalapas saat ini kedua tersangka menghuni kamar 15 A diruang Mapenaling. Mereka menyatu dengan para terpidana kasus korupsi lainya yang telah lebih duhulu menghuni hotel prodeo tersebut. \"Ya seperti biasa kalau tahanan baru, mereka masih ditempatkan diruang Mapenaling terlebih dahulu,\" ucap Kalapas pada BE kemarin.(320)
Selasa, Kadisperindag Diperiksa
Sabtu 24-08-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:57 WIB
Lebong Dilanda Banjir Akibat Sungai Meluap
Minggu 05-04-2026,18:51 WIB
Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Meningkat Saat Libur Panjang
Minggu 05-04-2026,18:41 WIB
Camat Penarik Minta Desa Segera Susun Perubahan APBDes 2026
Minggu 05-04-2026,18:43 WIB
Satelit Pantau 'Titik Panas' di TPA Mukomuko, KLH Investigasi Dugaan Pembakaran Limbah Medis
Minggu 05-04-2026,18:37 WIB
Atlet Bengkulu dan Kepahiang Dominasi Latihan Bersama Perbakin, Ini Daftar Juaranya
Terkini
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB
Kapolda Bengkulu Terima Silaturahmi dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Provinsi Bengkulu
Senin 06-04-2026,15:59 WIB
Elnusa Perkuat Transformasi sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi hingga 25 Persen
Senin 06-04-2026,15:58 WIB
Kapolresta Bengkulu Ungkap 4 Kasus Menonjol: Dari Pengeroyokan Maut hingga Kejahatan Seksual terhadap Anak
Senin 06-04-2026,15:49 WIB