Ada Makanan Mengandung Boraks

Jumat 23-08-2013,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA, BE - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Lebong pada Kamis (22/8) kemarin melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap bahan makananan yang diduga mengandung bahan-bahan berbahaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko di Pasar Muara Aman dengan mengambil beberapa sampel makanan untuk dilakukan pengujian apakah mengandung bahan makanan berhaya atau tidak. \"Kita melakukan pemantauan di pasar yang kemungkinan ada menjual bahan makanan berbahaya. Nah dari hasil pemantauan kita di pasar tadi, dari 11 sampel produk makanan yang kita ambil sampel ditemukan satu produk makanan yang mengandung Rodamin B yakni pada kerupuk ubi merah yang biasa digunakan pada makanan lontong,\" jelas Kepala BPOM Provinsi Bengkulu Drs Zulkifli Apt kepada BE kemarin. Selain ditemukannya satu produk makanan yang mengandung Rodamin B, lanjut Zulkifli, pihaknya juga menemukan satu bahan baku makanan yakni blenk cap Ayam Jago yang mengandung bahan berbahaya Boraks. Dikatakan Zulkifli, adapun akibat mengkonsumsi makanan yang mengandung bahan rodamin B dan Boraks tersebut dapat meyebabkan gangguan kesehatan yang dalam tempo lama dan biasanya menyerang hati dan ginjal. \"Dari hasil pemeriksaan, kita temukan bahan baku makanan yang mengandung boraks dan ini langsung dilakukan penyitaan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Lebong,\" kata Zulkifli. Terpisah, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan perindag Lebong Erik Rosyadi SSTP kepada wartawan mengatakan, dalam razia yang dilakukan pihaknya bersama BPOM Bengkulu dan Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perindag langsung melakukan penyitaan bahan baku yang mengandung boraks tersebut. \"Tadi langsung kami sita, ada kurang lebih sebanyak 20 bungkus blenk yang mengandung boraks kita sita. Bahkan sempat dalam penyitaan ada pedagang yang tidak mau disita. Besok akan kita cek kembali, jika masih dijual maka akan kita berikan sanksi teguran sampai sanksi pencabutan izin dagangnya,\" tegas Erik. Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong Hj Rita Eliza SKM MM melalui Kabid Pelayanan kesehatan dan Farmasi Zamharirah mengatakan jika pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pihak pembuat jajanan atau makanan mengenai bahaya kesehatan jika mengkunsumsi bahan makanan berbahaya tersebut. \"Secara kesehatan itu sangat tidak baik, karena bahan makanan berbahaya tersebut bisa merusak fungsi ginjal dan gangguan hati. Bahkan hal tersebut bisa menyebabkan kematian,\" pungkasnya.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait