BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mulai hari ini (23/8) membuka posko sengketa Daftar Caleg Tetap (DCT) hasil keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Setiap caleg terdepak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu. \"Besok (Hari ini,red) DCT sudah mulai diumumkan. Jika ada caleg yang merasa dirugikan karena tidak dimasukkan ke DCT, silahkan ajukan gugatan kepada kami,\" anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH. Menurutnya, tidak hanya caleg DPRD Provinsi yang bisa mengajukan gugatan itu ke Bawaslu, tetapi juga diperuntukkan bagi caleg DPRD Kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPD, DPR RI, DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, bahwa setiap sengketa penetapan DCT ditangani Bawaslu provinsi. \"Sengketa diselesaikan di Bawaslu, walaupun sengketa itu terjadi di kabupaten/kota,\" terangnya. Ediansyah menyebutkan, sengketa diselesaikan melalui proses yang diawali dengan musyawarah antara KPU dan Bawaslu. Apabila musyawarah tersebut tidak menemukan kesepakatan, maka dilanjutkan ajudikasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. \"Jika PT TUN Medan telah mengeluarkan keputusan, KPU pun boleh memilih menjalankan keputusan tersebut atau melakukan kasasi,\" ungkapnya. Dibagian lain, salah seorang caleg PPP yang tidak dimasukkan ke DCT, Ali Berti memastikan akan mengajukan gugatan tersebut. Ali Berti bersikukuh meyakini ia layak dimasukkan ke DCT, karena kasus yang membelitnya dituntut tidak sampai 5 tahun penjara. \"Kalau tuntutan diatas 5 tahun saya maklumi, tapi saya hanya dituntut dan divonis selama 1 tahun. Untuk itu saya tetap menjadi keadilan sehingga hak saya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu diberikan oleh KPU,\" sampainya. Ali Berti pun belum mau menyebutkan apakah ia akan melanjutkan gugatan ke PT TUN Medan, jika musyawarah dan ajudikasi yang dilakukan Bawaslu tidak membuahkan hasil. \"Kita lihat saja selanjutnya, yang jelas saya akan tetap berjuang agar status saya dikembalikan,\" tukasnya. (400)
Bawaslu Buka Posko Sengketa
Jumat 23-08-2013,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,10:03 WIB
Daftar 26 Mahasiswa Baru S2 Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu yang Lulus Tes TPA dan Wawancara
Senin 27-07-2026,11:06 WIB
Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Terkini
Senin 27-07-2026,19:43 WIB
Kokok Yang Kalah Nyaring
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,16:10 WIB
Pria Mengaku Polisi Diduga Bawa Kabur Motor Warga di Selupu Rejang
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,16:03 WIB