BENGKULU, BE - Pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) berbeda dengan pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) lalu yang diumumkan selama 5 hari. Pengumuman DCT ini lebih singkat, yakni hanya 3 hari yang akan dimulai 23 hingga 25 Agustus ini. \"DCT ini akan diumumkan di media cetak, media elektronik dan ditempel di papan pengumuman kantor KPU kabupaten/kota,\" kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi, kemarin. Menurutnya, pengumuman DCT yang hanya 3 hari tersebut bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa itulah calon yang akan dipilih pada 9 April 2014 mendatang. Tidak ada lagi perubahan caleg seperti DCS. \"Menggantikan caleg resmi ditutup 1 Agustus lalu. Selanjutnya tanggal 2 sampai 22 Agustus penyusunan dan penetapan caleg. Meninggal dunia sekalipun tidak boleh diganti,\" tegasnya. Selain itu, Eko juga berharap agar pengumuman DCT nantinya dapat dilihat secara mendetail oleh masyarakat. Jika masih ada caleg yang tersandung masalah hukum atau masalah lainnya, seperti dokumen pencalonannya palsu diharapkan segera melapor ke KPU dan Bawaslu. \"KPU masih memiliki kewenangan melakukan pencoretan atas caleg, tapi khusus masalah besar, seperti pernah dipenjara kasus korupsi dengan ancaman penjara siatas 5 tahun dan memalsukan dokumen pencalegan. Bahkan pemalsuan ini juga akan diusut oleh pihak kepolisian,\" tukas mantan Ketua KPUD Bengkulu Utara ini. (400)
DCT Diumumkan 3 Hari
Kamis 22-08-2013,11:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :