MUKOMUKO, BE – Disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Mukomuko kembali ditegakkan. Kali ini, satu orang PNS dipecat alias diberhentikan dan 2 orang penurunan pangkat. “Satu diberhetikan, dua penurunan pangkat,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Drs H Ruslan MPd dan Sekretaris, Seri Utami melalui Kabid Kespeg dan Diklat, Sutrisna Imam Santosa dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (20/8). Ketiga oknum PNS itu yakni, Co pada Juli 2009 ditugaskan di Disperindagkop, April 2010 yang kemudian ditugaskan sebagai staf BKKB dan PP dan Januari 2011 kembali lagi di Disperidagkop dan UKM. Hanya saja Co tidak lagi masuk kerja alias ngantor. Karena perbuatannya dinilai telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 pasal 10 angka 9 huruf d, yang bersangkutan direkomendasikan diberhentikan dengan hormat tidak atas permohonan sendiri. Md, pada Januari hingga Maret 2011 menjabat sebagai bendahara gagi di UPTD Pondok Suguh dan saat ini kembali di sekretariat Dispendikbud. Md terlibat kasus penggelapan angsuran/ setoran nasabah BRI unit Ipuh atas nama guru – guru yang berada di UPTD tersebut dan dijatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Saat ini golongannya IIa turun menjadi Id,” ujarnya. Sedangkan, RN terakhir ditugaskan di Dukcapil juga dijatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. RN, melanggar pasal 9 angka 11 huruf c pada PP nomor 53 tahun 2010. “Golongan awal IIb turun menjadi IIa,” ucapnya. Dijatuhkannya sanksi berdasarkan peraturan yang ada dan diperkuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah dan telah dirapatkan kembali di Baperjakat. “ Butuh waktu cukup panjang dan kehati – hatian. Tiga oknum PNS yang telah direkomendasi mendapatkan sanski itu tinggal di tandatangani Bupati Mukomuko. Terhitung per 1 September 2013 mendatang, satu PNS yang diberhentikan tidak lagi menerima gaji sedangkan dua PNS lainnya disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan,” demikian Sutrisna. (900)
Satu Dipecat, 2 Turun Pangkat
Rabu 21-08-2013,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,10:40 WIB
Jangan Asal Pakai, Simak Tips Pilih Helm SNI yang Aman dan Nyaman ala Astra Motor Bengkulu
Selasa 19-05-2026,11:05 WIB
Gasak Motor Buruh di Kandang Mas, Tiga Komplotan Curanmor Diringkus di Lokasi Berbeda
Selasa 19-05-2026,10:25 WIB
Empat Cara Jitu Bedakan Suku Cadang Sepeda Motor Honda Asli dan Tiruan
Selasa 19-05-2026,16:55 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto
Selasa 19-05-2026,10:59 WIB
Astra Motor Bengkulu Beberkan Perbedaan Aki Kering dan Aki Basah untuk Motor
Terkini
Selasa 19-05-2026,17:26 WIB
Kasus PMK di Kota Bengkulu Melandai, DKPP Pastikan Hewan Kurban Aman Jelang Idul Adha
Selasa 19-05-2026,17:18 WIB
Berstatus Tersangka Penganiayaan dan Segera Disidang, Wakil Rektor III PTS di Bengkulu Belum Dinonaktifkan
Selasa 19-05-2026,16:55 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto
Selasa 19-05-2026,16:53 WIB
Utamakan Kualitas, Satgas TMMD Kodim 0425/Seluma Rapikan Dinding RTLH Milik Rusadi
Selasa 19-05-2026,16:51 WIB