MUKOMUKO, BE – Disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Mukomuko kembali ditegakkan. Kali ini, satu orang PNS dipecat alias diberhentikan dan 2 orang penurunan pangkat. “Satu diberhetikan, dua penurunan pangkat,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Drs H Ruslan MPd dan Sekretaris, Seri Utami melalui Kabid Kespeg dan Diklat, Sutrisna Imam Santosa dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (20/8). Ketiga oknum PNS itu yakni, Co pada Juli 2009 ditugaskan di Disperindagkop, April 2010 yang kemudian ditugaskan sebagai staf BKKB dan PP dan Januari 2011 kembali lagi di Disperidagkop dan UKM. Hanya saja Co tidak lagi masuk kerja alias ngantor. Karena perbuatannya dinilai telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 pasal 10 angka 9 huruf d, yang bersangkutan direkomendasikan diberhentikan dengan hormat tidak atas permohonan sendiri. Md, pada Januari hingga Maret 2011 menjabat sebagai bendahara gagi di UPTD Pondok Suguh dan saat ini kembali di sekretariat Dispendikbud. Md terlibat kasus penggelapan angsuran/ setoran nasabah BRI unit Ipuh atas nama guru – guru yang berada di UPTD tersebut dan dijatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Saat ini golongannya IIa turun menjadi Id,” ujarnya. Sedangkan, RN terakhir ditugaskan di Dukcapil juga dijatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. RN, melanggar pasal 9 angka 11 huruf c pada PP nomor 53 tahun 2010. “Golongan awal IIb turun menjadi IIa,” ucapnya. Dijatuhkannya sanksi berdasarkan peraturan yang ada dan diperkuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah dan telah dirapatkan kembali di Baperjakat. “ Butuh waktu cukup panjang dan kehati – hatian. Tiga oknum PNS yang telah direkomendasi mendapatkan sanski itu tinggal di tandatangani Bupati Mukomuko. Terhitung per 1 September 2013 mendatang, satu PNS yang diberhentikan tidak lagi menerima gaji sedangkan dua PNS lainnya disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan,” demikian Sutrisna. (900)
Satu Dipecat, 2 Turun Pangkat
Rabu 21-08-2013,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,12:41 WIB
Sering Bingung Saat Menyusun Skripsi? Ruang Tuntas Siapkan Pendampingan dan Mentor Berpengalaman
Jumat 12-06-2026,13:13 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Semarakkan Festival Tabut 2026, Siap Hadirkan Beragam Atraksi Budaya
Jumat 12-06-2026,11:57 WIB
Gedung Dispora Bengkulu Selatan Rusak Parah, ASN Khawatir Keselamatan Kerja
Jumat 12-06-2026,10:45 WIB
Pendaftaran AHM Best Student 2026 Dibuka, Astra Motor Bengkulu Ajak Gen Z Ciptakan Inovasi untuk Negeri
Jumat 12-06-2026,13:22 WIB
Dishub Bengkulu Tegaskan Tarif Parkir Festival Tabut 2026 Sesuai Perda, Jukir Nakal Terancam Sanksi
Terkini
Jumat 12-06-2026,22:34 WIB
Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong, PT Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Klarifikasi
Jumat 12-06-2026,17:55 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, SOP dan Laporan Keuangan Perusahaan Dipertanyakan
Jumat 12-06-2026,17:52 WIB
Wakapolda Bengkulu Cek Kesiapan Pasukan dan Peralatan Dalmas, Tegaskan Pengamanan Aksi Harus Humanis
Jumat 12-06-2026,17:43 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Capai Ratusan Orang, Terlapor Belum Diamankan
Jumat 12-06-2026,17:41 WIB