MUKOMUKO, BE – Disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Mukomuko kembali ditegakkan. Kali ini, satu orang PNS dipecat alias diberhentikan dan 2 orang penurunan pangkat. “Satu diberhetikan, dua penurunan pangkat,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Drs H Ruslan MPd dan Sekretaris, Seri Utami melalui Kabid Kespeg dan Diklat, Sutrisna Imam Santosa dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (20/8). Ketiga oknum PNS itu yakni, Co pada Juli 2009 ditugaskan di Disperindagkop, April 2010 yang kemudian ditugaskan sebagai staf BKKB dan PP dan Januari 2011 kembali lagi di Disperidagkop dan UKM. Hanya saja Co tidak lagi masuk kerja alias ngantor. Karena perbuatannya dinilai telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 pasal 10 angka 9 huruf d, yang bersangkutan direkomendasikan diberhentikan dengan hormat tidak atas permohonan sendiri. Md, pada Januari hingga Maret 2011 menjabat sebagai bendahara gagi di UPTD Pondok Suguh dan saat ini kembali di sekretariat Dispendikbud. Md terlibat kasus penggelapan angsuran/ setoran nasabah BRI unit Ipuh atas nama guru – guru yang berada di UPTD tersebut dan dijatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Saat ini golongannya IIa turun menjadi Id,” ujarnya. Sedangkan, RN terakhir ditugaskan di Dukcapil juga dijatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. RN, melanggar pasal 9 angka 11 huruf c pada PP nomor 53 tahun 2010. “Golongan awal IIb turun menjadi IIa,” ucapnya. Dijatuhkannya sanksi berdasarkan peraturan yang ada dan diperkuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah dan telah dirapatkan kembali di Baperjakat. “ Butuh waktu cukup panjang dan kehati – hatian. Tiga oknum PNS yang telah direkomendasi mendapatkan sanski itu tinggal di tandatangani Bupati Mukomuko. Terhitung per 1 September 2013 mendatang, satu PNS yang diberhentikan tidak lagi menerima gaji sedangkan dua PNS lainnya disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan,” demikian Sutrisna. (900)
Satu Dipecat, 2 Turun Pangkat
Rabu 21-08-2013,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Senin 14-09-2026,11:52 WIB
Sering Cuci Muka Justru Bisa Bikin Kulit Bermasalah? Ini Penjelasannya
Senin 14-09-2026,13:12 WIB
Pemkot Bengkulu Bahas Konflik Parkir Pasar Panorama dan Nasib Jukir Alfamart
Terkini
Selasa 15-09-2026,10:55 WIB
Rambut Lepek Padahal Baru Keramas? Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya
Selasa 15-09-2026,10:20 WIB
Sebelum Tidur, Jangan Lupakan 7 Kebiasaan Ini untuk Merawat Kecantikan
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,15:42 WIB