Lurah Divonis 7 Bulan

Rabu 21-08-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, melaksanakan sidang putusan perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), kemarin. Dengan terdakwa Lurah Rawa Makmur Permai Nini Sasteriana SSos MM. Sidang ini dipimpin oleh Majelis hakim Dr Binsar Gultom SH MH dengan Anggota Wahid Usaman SH MH serta Rendra SH MH.  Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 7 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada lurah dari kaum gender ini. Majelis menganggap terdakwa telah bersalah karena lalai dalam berkendara sehingga menyebab orang lainya mengalami luka ringan. Vonis dari majelis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yordan, SH dan rekan. Dalam berkas tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta meminta agar terdakwa dihukum dengan 9 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Meskipun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, tetapi JPU tidak mengajukan banding dan menerima keputusan tersebut. Demikian pula dengan terdakwa yang langsung menerima vonis majelis hakim tersebut. Dalam berkas putusannya, mejelis hakim menyatakan unsur yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa sudah berdamai kepada korban serta telah mengganti rugi kerusakan yang ditimbulakan akibat kecelakaan tersebut. Diketahu dalam berkas dakwaan JPU bahwa kasus lakalantas terjadi pada 15 April sekitar pukul 15.20 WIB. Di Jalan Raya WR Supratman tepatnya di depan Gang Tiga Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu.Ketika itu terdakwa mengendarai mobil Avanza warna hitam BD 1787 AK. Mobilnya menabrak pengendara motor serta baliho Partai Amanat Nasional (PAN) yang beradi di TKP. Sebelum kedaraan yang dikemudikan terdakwa berhenti setelah menabrak warung. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait