BENGKULU, BE – Setelah kinerjanya menjadi sorotan karena banyaknya pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang mandeg, kini komitmen anggota DPRD Kota Bengkulu untuk memperjuangkan nasib rakyat kembali dipertanyakan. Pasalnya, beberapa oknum anggota dewan kota dikabarkan jarang hadir alias membolos. “Soal kebiasaan membolos, ini bukan perkara baru. Kebiasaan anggota DPR membolos saat sidang kan sudah sering diulas media massa. Yang belum pernah dibahas itu adalah memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang gemar membolos itu,” cetus Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu, Muamar SH, seraya menyodorkan beberapa nama dewan yang suka membolos itu, kemarin. Dijelaskannya, harusnya para anggota dewan kota tersebut malu terhadap konsituen mereka. Sebab, mereka selama ini menikmati gaji yang tergolong besar. Sebagaimana yang tertera dalam dokumen APBD Kota, gaji wakil rakyat berkisar Rp 11,6 juta untuk anggota. Lantas ada juga tunjangan keluarga untuk anak berkisar Rp 31.500 – Rp 42.000, istri Rp 157.500-Rp 210.000, tunjangan jabatan Rp 2,2 juta, tunjangan beras Rp 159.950, tunjangan khusus Rp 312.015, uang paket Rp 157.500, tunjangan perumahan Rp 2 juta, Tunjangan Informasi Komunikasi Rp 4,2 juta dan uang jasa pengabdian Rp 782.250. “Gaji mereka pertahun bisa mencapai Rp 5,26 miliar. Semua data ini terhitung diberikan tiap bulan. Meski rajin membolos, tapi toh gaji dan semua fasilitas ini tetap mereka nikmati,” ketusnya. Mengenai sikap beberapa oknum anggota dewan pembolos tersebut, lanjutnya, LMND Bengkulu bersikap agar kontrol warga masyarakat pemilih dapat lebih diperketat. Hal ini bisa dalam bentuk menuntut anggota DPR untuk membuat laporan kerja tertulis mengenai pekerjaannya kepada konstituen. Pelaporan itu harus dilakukan secara reguler, setidaknya 6 bulan sekali, dalam sebuah forum terbuka dengan massa pemilihnya. “Mekanisme pelaporan tertulis ini akan menjadi forum evaluasi. Apa saja yang dikerjakan oleh anggota DPR bersangkutan selama 6 bulan, apa sikap mereka terhadap berbagai regulasi atau kebijakan politik, seberapa jauh tindakan DPR bersangkutan mengartikulasikan suara pemilih dan lain-lain,” tandasnya. Ia juga menyatakan, para anggota dewan pembolos tersebut dapat di recall atau dicabut mandatnya suatu waktu. Namun kewenangan ini tidak diserahkan kepada partai politik pengusung. Namun langsung oleh konsituen. “Artinya, rakyat bisa mencabut mandat wakilnya kapan saja jika dirasa anggota DPRD bersangkutan sudah tidak selaras dengan kehendak rakyat,” tukasnya. Dibagian lain, anggota Badan Kehormatan DPRD Kota, H Adhar mengungkapkan, dalam memberikan sanksi terhadap para anggota dewan pembolos, pihaknya mempunyai tahapan dan mekanisme yang di atur dalam peraturan. “Kalau seandainya mereka membolos sampai 6 kali berturut-turut dalam Sidang Paripurna, maka baru akan kami lakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Dan sejauh ini kami belum mendapatkan laporan mengenai hal itu,” paparnya. Aturan tersebut kata H Adhar tidak berlaku terhadap pelanggaran tata tertib dan kode etik. “Kalau kita temukan ada pelanggaran dalam hal tata tertib dan kode etik, kita baru punya kewenangan untuk menegur dan memberikan sanksi,” bebernya. (009)
BK Sanksi Dewan Pembolos
Selasa 20-08-2013,10:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :