CURUP, BE - Penyesalan memang selalu datang terlambat. Hal itu yang kini dirasakan Pa (17), warga Desa Kepala Curup, yang berstatus pelajar SMKN di Kota Curup. Ditemui wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Pa mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya terhadap Mawar (15) -nama samaran- yang diakui Pa baru satu bulan dipacarinya. \"Saya khilaf dan menyesal sekali pak,\" tuturnya lirih. Meski menyesal, Pa tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pa diancam pasal 81 ayat 2 dan 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Kapolres RL AKBP Umar Sahid SH melalui Kasat Reskrim AKP Hardidinata SIK ketika dikonfirmasi mengatakan, hasil visum positif jika Mawar menjadi korban perkosaan. Modus menggunakan obat tetes mata sebagai alat untuk membuat korban tidak sadarkan diri, diakui Pa baru kali itu dilakukannya. Pa mengaku mempelajari penggunaan obat tetes mata untuk melumpuhkan korban agar tertidur belajar dari temannya. \"Saya tau dari teman, jadi saya cobakan dengan memberikan air putih yang sudah dicampur obat tetes mata kepada korban,\" terang Pa. (999)
Pelaku Perkosaan Menyesal
Rabu 08-02-2012,09:02 WIB
Editor : redaksi
Kategori :