KEPAHIANG, BE - Sebanyak 3 orang pemuda warga Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan pihak Polres Kepahiang.
Pasalnya ketiga pemuda yakni RS (20), BW (30), dan Hn (20), kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dengan satu peluru aktif didalamnnya saat melintas di Pasar Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSOs MH menyampaikan, penangkapan terhadap ketiga pemuda ini bermula disaat kendaraan jenis Toyota Rush warna hitam dengan nopol B 7090 UX yang ditumpangi ketiganya ini melanggar forbodden di depan Mal Puncak Pasar Kepahiang.
Mobil ketiganya ini sewaktu melewati jalan tersebut melawan arus jalan yang didepannya sebelum akhirnya berhenti di dalam pasar.
\"Kejadian ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kala itu kendaraan yang ditumpangi pemuda Musirawas ini melaju dari arah Bengkulu. Pas di simpang tiga depan Puncak Mall, kendaraan yang ditumpangi ketiganya ini malah melanggar forbodden. Sehingga petugas kita yang saat itu berada di pos lantas langsung mengejar laju mobil tersebut. Setelah berhenti didapatilah salah satu dari ketiganya membuang senpi rakitan jenis revolver yang ada peluru aktiv didalamnya,\" ujar Kapolres.
Dikatakannya, pada waktu petugas lalulintas (lantas) mengejar mobil ketiga pemuda ini, salah satu pemuda yakni Rb (20) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tsk membuang sepucuk senjata di sebelah warung makanan di daerah pasar tersebut. Petugas yang curiga pun langsung melakukan pengecekan dan didapatilah sepucuk senjata rakitan tersebut.
\"Awalnya para pemuda ini saat dikejar petugas sempat hendak berlari, namun oleh petugas dikejar. Sampai akhirnya salah satu pemuda tersebut membuang sepucuk senpi di sebelah warung milik warga pasar,\" jelas Kapolres.
Menurutnya, terkait penemuan senpi rakitan ini pihaknya belum bisa memastikan apakah peruntukkanya untuk aksi kejahatan atau tidak. Namun menurut dugaan sementara senpi tersebut memang dipergunakan untuk aksi perampokan dan pencurian.
\"Dugaan kita senpi tersebut mengarah untuk aksi perampokan dan pencurian, namun kita masih melakukan pendalam terkait kasus ini. Jelasnya sejauh ini tsk masih kita jerat Undang-Undang (UU) Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Yang jelas penangkapan itu akan kita kembangkan,\" tandas Kapolres.
Terpisah tsk Rb di hadapan penyidik menerangkan, senpi yang dibawanya tersebut dibelinya dari salah seorang rekannya asal Sumsel seharga rp 3,5 juta. \"Senpi ini hanya untuk pakaian saya saja buat jaga-jaga,\" ujar tsk.(505)