BENGKULU, BE - Setelah melakukan penyidikan panjang, Penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya merampungkan berkas 4 tersangka terkait raibnya uang nasabah yang tersimpan di rekening Bank Mega Bengkulu. Kasus penggelapan dana nasabah Bank Mega senilai Rp 928 juta itu telah dinyatakan lengkap (P21). Sebelumnya, pada tahun 2012 lalu Pemilik rekening, Lenterina Situmorang (41), Warga Jalan Santoso RT 3 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, diwakili orang tuanya, Ali Pane melapor ke Penyidik Subdit Tindak Pidana (Tipid) Cyber dan Bank Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Ia melapr terkait raibnya uang hampir Rp 1 miliar di rekening tabungan anaknya itu. Setelah diselidiki, Penyidik akhirnya menyimpulkan adanya tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami kerugian, sehingga menetapkan 3 petinggi Bank Mega sebagai tersangka. Mereka antara lain, Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Mega Cabang Bengkulu, EL, Wakil pimpinan Kredit, An, serta Acount Officer Bank Mega Cabang Bengkulu, Ha. Tidak hanya itu, polisi juga menyeret seorang dokter berinisial De sebagai tersangka. Karena keterlibatannya dalam kasus pencucian uang tersebut. \"Untuk tersangkanya tidak ada penambahan. Sedangkan berkasnya saat ini sudah P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipid Cyber dan Bank, Kompol Sabil Umar SIK, kemarin. Polda menetapkan tersangka EL, An dan Ha yang notabenenya orang \"dalam\" bank, dikarenakan ketiganya melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 1992, tentang Perbankan. Ketiganya diduga telah melakukan pencucian uang karena tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP) dari Bank Indonesia terkait proses pencairan kredit. Sedangkan dr. De ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan sang dokter itu diduga kuat melakukan pemalsuan seluruh data saat mencairkan dana kredit kepada petugas bank. Selain itu dr. De juga membuat debitur fiktif dalam proses pencairan kredit. “Keempat tersangka itu tidak kami tahan, karena mereka kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor saja,” jelasnya. Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal ketika Lenterina mau menjual Ruko sebanyak 2 pintu seharga Rp 1 miliar yang berlokasi di Kabupaten Kepahiang pada Juni 2012 lalu. Saat itu, Dokter De mengaku berminat membelinya, hingga akhirnya sang dokter meminta foto copy sertifikat ruko dan mengajak Lenterina untuk membuka tabungan baru di Bank Mega dengan alasan pembayaran dilakukan melalui Bank Mega tersebut. Selanjutnya, tanpa sepengetahuan Lenterina ternyata dalam rekening tabungan Lenterina itu sudah masuk uang sebesar Rp 928 juta, uang pinjaman dr.De tersebut. Rupanya sang dokter bukan hanya mencairkan pinjaman itu saja, namun juga menarik seluruh uang tabungan korban yang ada di rekening tersebut. Kasus ini terungkap setelah pihak bank menghubungi Lenterina kredit angsuran dokter De sudah tidak dibayar selama 2 bulan. Mendapati hal tersebut, Lenterina langsung mengecek saldo tabungannya, dan didapati uang sebesar Rp 928 juta itu juga sudah raib. Merasa ditipu, orang tua Lenterina melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu.(400)
Kasus Bank Mega P21
Rabu 14-08-2013,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,13:51 WIB
Astra Motor Bengkulu Tawarkan Promo Panen Honda, Keuntungan Berlipat untuk Petani dan Pecinta Kopi
Terkini
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Ini Daftar Pemenang Technical Skill Contest (TSC) 2026 Astra Motor Bengkulu
Rabu 24-06-2026,19:30 WIB
Irpan Wibowo Jadi Teknisi Terbaik TSC 2026 Astra Motor Bengkulu, Siap Juara di Ajang Nasional
Rabu 24-06-2026,19:00 WIB
Fadli Muhammad Juarai TSC 2026 Kategori Service Advisor, Siap Wakili Bengkulu ke Tingkat Nasional
Rabu 24-06-2026,17:30 WIB