BENGKULU,BE- Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, segera menggelar sidang disiplin terhadap Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda. Terlapor kasus dugaan kasus perselingkuhan dengan, SH yang merupakan istri dari Henry Yossef (41), Warga Jalan Kutilang Kelurahan Cempaka Permai. Henry Yossef juga selaku orang yang melaporkan Kapolres ke Polda. Hal ini diungkapkan Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendri Marpaung, saat ini berkas Kapolres Kaur ini telah selesai. Artinya kasus ini segera masuk kepersidangan kepolisian. \"Berkas laporan korban sudah selesai, dan kita saat ini tinggal menunggu petunjuk dan saran hukum,\"ungkap Hendri saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (12/8). Jika sudah mendapatkan petunjuk, Bidkum segera menyidangkan Kapolres tersebut. Bila terbukti bersalah dipersidangan Polri tersebut tentunya Kapolres Kaur mendapatkan sanksi. Diantara sanksi disiplin Polri, salah satu sanksinya pencopotan jabatan. Hendri menambahkan,jadwal sidang terhadap perwira dengan dua melati dipundaknya tersebut, jika tidak tidak ada halangan digelar dalam Minggu ini juga. \'\'Untuk sidang Kapolres Kaur ini kita jadwalkan Minggu ini. Sidang ini bersifatnya internal atau tertutup. Kalau untuk teknis penyidikanya kita tuangkan dalam persidangan nanti,\"jelasnya.(618)
Kapolres Kaur Segera Disidang
Selasa 13-08-2013,12:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :