JAKARTA, BE - Tim advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara atas surat Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pengangkatan Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi. Gugatan diajukan karena Keppres pengangkatan Patrialis dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut salah seorang kuasa hukum penggugat, Bahrain, Keppres pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK telah menyalahi pasal 15, 19 dan 20 UU MK. Sebab, pengangkatan dilakukan tidak secara transparan. \"Dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan bahwa proses pencalonan hakim MK harus dilakukan secara terbuka. Bahkan dalam ayat penjelasan dikatakan nama-nama calon harus dipublikasikan terlebih dahulu lewat media massa,\" ujar Bahrain gedung PTUN Jakarta, Senin (12/8). Dituturkannya, syarat transparansi itu ternyata tidak dipenuhi. Indikasinya terlihat tidak ada satu media massa pun yang memuat nama-nama calon sebelum pengangkatan dilakukan. Bahrain yang juga Direktur Advokasi YLBHI ini menegaskan, masyarakat baru mengetahui adanya pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi beberapa hari setelah terbitnya Keppres Nomor 87 tahun 2013, tertanggal 22 Juli 2013. \"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang sehingga menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat Indonesia secara luas, termasuk di dalamnya para penggugat. Karena tidak mendapatkan akses untuk mengetahui dan berpartisipasi atas pemilihan calon hakim konstitusi,\" ujarnya. Karena itulah tim advokasi secara resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (12/8), sekitar Pukul 14.45 WIB. Pendaftaran gugatan yang diterima panitera PTUN Jakarta, Wahidin itu diregistrasi dengan nomor 139/G/2013/PTUN-JKT. Di tempat yang sama, kuasa hukum penggugat lainnya yang juga berasal dari YLBHI, Julius Ibrani, menilai pengangkatan Patrialis yang terkesan dilakukan sembunyi-sembunyi mengakibatkan timbulnya kecurigaan dari masyarakat. \"Jadi jangan salahkan publik memunyai prasangka buruk ada barter dibalik pengangkatan Patrialis menjadi Hakim Konstitusi,\" ujarnya. Untuk itu ia berharap Ketua PTUN Jakarta dapat membatalkan Keppres dimaksud. Harapan ini pula yang menjadi kerinduan para penggugat yang terdiri dari YLBHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Public Interest Lawyer Networks (Pilent). \"Objek sengketa (Keppres) yang dikeluarkan tergugat (Presiden) tidak memenuhi azas-azas umum pemerintahan yang baik, karena melanggar azas kepastian hukum, azas kepentingan umum, azas akuntabilitas dan azas keterbukaan. Sehingga objek sengketa harus dibatalkan,\" katanya.b
Keppres Pengangkatan Patrialis Digugat
Selasa 13-08-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Kamis 22-10-2026,11:25 WIB
Mengenal Sejarah Hari Dokter Nasional dan Alasan Pemilihan Tanggal 24 Oktober
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB