BENGKULU, BE - Kasus dugaan korupsi keuangan RSMY (Rumah Sakit M Yunus) Bengkulu, yang menyeret Mantan Direktur RSMY, dr Yusdi Zahrias Tazar sebagai salah seorang tersankanya bakal berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Yusdi Zahrias Tazar, Nedianto Ramadhan Akil SH MH mengatakan, ia dan kliennya terus berjuang agar kasus itu diambil alih KPK. Hal ini dikarenakan mereka menilai Polda Bengkulu sangat lamban dan terkesan mengulur waktu dalam mengungkapkan kasus tersebut. \"Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan SK pemberian honor dewan pengawas oleh Gubernur Bengkulu. Kami sudah meminta Polda ikut meminta pertanggungjawaban dari gubernur, namun tidak digubris. Untuk itu, kami meminta KPK melakukan supervisi atau mengambil alih kasus ini,\" kata Nedianto, pada BE kemarin. Nedianto mengungkapkan, dalam persoalan tersebut bukan pemberian honor duluan yang diberikan. Namun SK gubernur tentang honor dewan pembina RSUD seperti yang sempat diperbincangkan beberapa waktu lalu. SK gubernur keluar duluan, baru diiringi dengan pemberian honor. \"Kami menilai kasus ini berawal dari SK yang ditandatangani oleh gubernur tersebut, sehingga membuat orang lain menjadi korban. Untuk itu, kami tetap memperjuangkan masalah ini agar diambil alih KPK, sehingga semua pihak yang terlibat mempertanggung jawabkan perbuatannya,\" ujarnya. Sebelumnya, kuasa hukum dari 3 tersangka kasus RSMY juga sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kapolda dan KPK agar kasus diambil alih KPK. Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Karena masih diproses oleh penyidik Polda. \"Kami tidak akan diam, semua yang terlibat harus bertanggungjawab. Jangan hanya beberapa orang saja yang dihukum, sedangkan pembuat kebijakannya masih bebas seolah tanpa dosa,\" tukasnya. Sementara itu, Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto SH mengatakan tidak keberatan jika kasus itu diambil KPK. Hanya saja, proses pengambilalihan harus sesuai dengan mekanisme yang ada. \"Asalkan sesuai aturan silahkan saja, kami tidak keberatan. Namun perlu diketahui kasus ini telah berjalan dan sudah ada tersangkanya yang ditetapkan penyidik. Artinya persoalan ini bukan di diamkan, melainkan dalam proses,\" singkatnya.(400)
Mantan Dirut Bawa Kasus RSMY ke KPK
Rabu 07-08-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,17:55 WIB
Sasar 700 Pelajar Manna, Program Retret Merah Putih dan Mitigasi Langit Resmi Menggebrak Bengkulu Selatan
Sabtu 23-05-2026,17:07 WIB
Chef Dinda Alamanda Olah 185 Kg Gurita Segar, Menu 'Sambal Langat' Sukses Goyang Lidah Deretan Bupati
Sabtu 23-05-2026,16:43 WIB
Sukses Bedah 80 Rumah Warga Tanpa APBD, Wagub Mian Puji Habis-Habisan Sinergi Polda Bengkulu
Sabtu 23-05-2026,16:35 WIB
Harga Sawit Anjlok, Pemprov Bengkulu Minta Pabrik Tak Sepihak Tekan Petani
Sabtu 23-05-2026,17:50 WIB
Filosofi Serasan Seijoan: Bupati Teddy Rahman Satukan Tanah 202 Desa untuk Tanam Gaharu di HUT Seluma
Terkini
Sabtu 23-05-2026,17:55 WIB
Sasar 700 Pelajar Manna, Program Retret Merah Putih dan Mitigasi Langit Resmi Menggebrak Bengkulu Selatan
Sabtu 23-05-2026,17:50 WIB
Filosofi Serasan Seijoan: Bupati Teddy Rahman Satukan Tanah 202 Desa untuk Tanam Gaharu di HUT Seluma
Sabtu 23-05-2026,17:15 WIB
Momen Keakraban HUT Kaur ke-23: Saling Lempar Pujian, Gusril Pausi Sebut Rifai Tajuddin 'Petarung Sejati'
Sabtu 23-05-2026,17:07 WIB
Chef Dinda Alamanda Olah 185 Kg Gurita Segar, Menu 'Sambal Langat' Sukses Goyang Lidah Deretan Bupati
Sabtu 23-05-2026,17:04 WIB