BENGKULU, BE - Kasus dugaan korupsi keuangan RSMY (Rumah Sakit M Yunus) Bengkulu, yang menyeret Mantan Direktur RSMY, dr Yusdi Zahrias Tazar sebagai salah seorang tersankanya bakal berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Yusdi Zahrias Tazar, Nedianto Ramadhan Akil SH MH mengatakan, ia dan kliennya terus berjuang agar kasus itu diambil alih KPK. Hal ini dikarenakan mereka menilai Polda Bengkulu sangat lamban dan terkesan mengulur waktu dalam mengungkapkan kasus tersebut. \"Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan SK pemberian honor dewan pengawas oleh Gubernur Bengkulu. Kami sudah meminta Polda ikut meminta pertanggungjawaban dari gubernur, namun tidak digubris. Untuk itu, kami meminta KPK melakukan supervisi atau mengambil alih kasus ini,\" kata Nedianto, pada BE kemarin. Nedianto mengungkapkan, dalam persoalan tersebut bukan pemberian honor duluan yang diberikan. Namun SK gubernur tentang honor dewan pembina RSUD seperti yang sempat diperbincangkan beberapa waktu lalu. SK gubernur keluar duluan, baru diiringi dengan pemberian honor. \"Kami menilai kasus ini berawal dari SK yang ditandatangani oleh gubernur tersebut, sehingga membuat orang lain menjadi korban. Untuk itu, kami tetap memperjuangkan masalah ini agar diambil alih KPK, sehingga semua pihak yang terlibat mempertanggung jawabkan perbuatannya,\" ujarnya. Sebelumnya, kuasa hukum dari 3 tersangka kasus RSMY juga sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kapolda dan KPK agar kasus diambil alih KPK. Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Karena masih diproses oleh penyidik Polda. \"Kami tidak akan diam, semua yang terlibat harus bertanggungjawab. Jangan hanya beberapa orang saja yang dihukum, sedangkan pembuat kebijakannya masih bebas seolah tanpa dosa,\" tukasnya. Sementara itu, Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto SH mengatakan tidak keberatan jika kasus itu diambil KPK. Hanya saja, proses pengambilalihan harus sesuai dengan mekanisme yang ada. \"Asalkan sesuai aturan silahkan saja, kami tidak keberatan. Namun perlu diketahui kasus ini telah berjalan dan sudah ada tersangkanya yang ditetapkan penyidik. Artinya persoalan ini bukan di diamkan, melainkan dalam proses,\" singkatnya.(400)
Mantan Dirut Bawa Kasus RSMY ke KPK
Rabu 07-08-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,13:11 WIB
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Babak Baru Pertahanan Maritim RI
Selasa 28-07-2026,13:08 WIB
Memanfaatkan Warisan Bumi Guna Mendongkrak Ekonomi Warga Perbatasan
Selasa 28-07-2026,13:04 WIB
Prabowo Minta Kampus Siapkan SDM dan Riset Dukung B60 hingga Etanol
Selasa 28-07-2026,13:06 WIB
Kemenpar dan Kemensos Perkuat Akses Pendidikan dan SDM Pariwisata
Selasa 28-07-2026,13:25 WIB
Audiensi dengan Ombudsman RI, Helmi Hasan Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Selasa 28-07-2026,15:59 WIB