Bisnis Valas, Rp 22,5 Juta Raib

Rabu 07-08-2013,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tindak pidana penipuan melalui jaringan internet terus memakan korban. Seperti dialami Boris Stephanus Dharwanto (34) warga  desa Ujung Padang kabupaten Mukomuko. Korban harus merelakan uangnya sebesar Rp 22,5 juta raib. Akibat termakan bujuk rayu pelaku untuk bergabung dalam bisnis valas, yang dikenalnya melalui internet. Kejadian itu bermula pada bulan April lalu disalah satu Warung internet (Warnet) di Lingkar Barat, Kota Bengkulu. Saat itu pelaku menawarkan bisnis valuta asing (Valas) kepada korban melalui situs www.kaskus.co.id ke sobforum 280 an. Korban tertarik dengan investasi itu, lalu mentransfer uang sebesar Rp 22,5 juta secara bertahap. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen setiap 2 minggu sekali.  Bisnis tanpa tatap muka itupun sempat berjalan 1 bulan dengan keuntungan Rp 4 juta yang ditransfer pelaku kepada korban. Namun pada bulan kedua hingga saat ini pelaku tak lagi menepati janjinya. Pelaku pun tak bisa dihubungi lagi oleh korban. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu memilih melaporkan persoalan itu ke Polda Bengkulu untuk diselesaikan secara hukum. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto membenarkan adanya laporan tersebut. \"Laporan korban telah kami terima, dan akan kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan beberapa saksi,\" kata Hery.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait