Ada Mantan Kadis Bolos 1 Tahun

Selasa 06-08-2013,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Dari inspeksi mendadak yang dilakukan Inspetur Inepektorat Lebong H Kadirman SH MSi pada Sabtu (3/8) lalu, ternyata diketahui ada mantan kepala dinas yang telah 1 tahun tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagi PNS untuk masuk kantor. Mantan kadis yang diketahui selama satu tahun tak masuk tersebut yakni atas nama Puji Siahaan yang saat ini telah difungsionalkan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lebong. \"Selain itu kita juga menemukan 1 orang PNS atas nama Yayan Ruhiyana juga tidak pernah masuk kantor. Yayan juga dari informasi yang kita terima selama ini gajinya dibayar oleh Pemda Garut Provinsi Jawa Barat, sedangkan selama ini ia hanya menerina tunjangan jabatan dari Kabupaten Lebong,\" kata Kadirman. Kadirman sangat menyayangkan mantan Kadis tersebut tidak pernah menyampaikan permasalahannya tersebut ke Inspektorat. Akibatnya Inspektorat tidak bisa memberikan sanksi seperti yang diatur dalam PP 10 tentang Disiplin Pegawai Negeri. \"Kita mengakui bahwa ada kelemahan yang terjadi dalam pengawasan disiplin PNS ini. Kita di Inspektorat tidak bisa bertindak secara langsung untuk menegakkan disiplin namun harus terlebih dahulu ada tindakan yang dilakukan oleh atasan langsung si PNS dan selanjutnya jika tidak juga di indahkan maka atasan PNS tersebut harus melaporkanya ke kita. Setelah ada laporan ini lah baru bisa inspektorat melakukan tindakan,\" ungkapnya. Disisi lain, Wakil Ketua Komisi I A Bursani SSos meyakini bahwa PNS yang sudah cukup lama tidak menjalankan Kewajibanya cukup banyak di kabupaten Lebong. Terutama mantan pejabat yang telah di fungsionalkan. \"Kita yakin bukan hanya mantan kepala dinas yang tidak pernah masuk kantor, tapi ini juga terjadi di setiap instansi karena cukup banyak mantan pejabat yang saat ini difungsionalkan. Untuk ini kita minta agar Inspektorat segera melakukan pendataan dan menelaah sanksi apa yang bisa diberikan. Dengan kondisi banyaknya mantan pejabat yang tidak pernah ngantor lagi sangat merugikan kabupaten lebong. Karena Gaji mereka tetap di bayar sedangkan kontribusi yang diberikan tidak ada. Hal ini harus segera di tindak lanjuti,\" tegas Bursani.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait