Cabuli Kakak Adik, Warga RL Dibekuk

Senin 05-08-2013,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE – Ri (30), warga Desa Talang Ulu, Rejang Lebong harus mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Kepahiang. Ini lantaran Ri ditangkap Buser Polres Kepahiang, pukul 22.00 WIB, Sabtu (3/8), karena dilaporkan telah mencabuli dua orang kakak beradik sebut saja Mawar (10) dan Kuntum (5), warga Desa Air Punggur Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang. Data terhimpun, aksi pencabulan  yang dilakukan oleh Ri ini terjadi secara berulang-ulang yakni sebanyak 5 kali terhadap Mawar dan 3 kali terhadap Kuntum. Perbuatan pertama dilakukan Ri terhadap Mawar di rumah nenek korban di Kelurahan Talang Benih, Curup, Rejang Lebong beberapa bulan lalu. Situasi rumah nenek korban yang sepi dimanfaatkan tsk untuk melancarlan aksinya dengan mengerayangi tubuh korban. \"Dalam melakukan aksinya tsk ini juga mengiming-imingi uang Rp 50 ribu kepada korban,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP SudarnoSSos MH kemarin. Ri kemudian kembali melakukan aksinya selang beberapa saat di rumah nenek korban selepas korban pulang sekolah. Parahnya setelah berkali-kali menyetubuhi Mawar, Ri juga mencoba melakukan perbuatan serupa terhadap Kuntum yang merupakan adik kandung Mawar. Berbeda dengan sang kakak, kuntum dicabuli oleh tersangka di pondok kebun milik orang tua korban. Aksi Ri akhirnya ketahuan setelah pada Sabtu (3/8) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB ibu kandung korban memergoki tsk bersama kuntum. Hari itu juga, Ri dilaporkan ke Polres Kepahiang. \"Begitu mendapat laporan korban, tim Buser Polres langsung bergerak. Menjelang pukul 22.00 WIB, Sabtu (3/8), Ri berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat ini dia sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini ditangani unit PPA Polres Kepahiang,\" ujar Kapolres.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait