Bupati Reskan Diacungi Jempol

Minggu 04-08-2013,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Kebijakan Bupati Bengkulu Selatan (BS) Reskan Efendi menonjobkan pejabat esselon III di Bappeda, berinisial Ti alias Du (50), mendapat apresiasi DPRD. Hal tersebut, memang sesuai dengan aturan disiplin pegawai. Hal tersebut diungkapkan ketua Fraksi Sekundang Setungguan Samsu Hermanto SH. \"Saya acung jempol atas sikap bupati terhadap Ti alias Du yang meskipun baru diduga berselingkuh dengan istri orang sudah diberikan sanksi,\"katanya. Hanya saja, sambung dia, sanksi yang diberikan bupati itu tidak hanya kepada Ti alias Du yang secara terang-terangan didemo warga. Akan tetapi sanksi itu juga harus diberikan  kepada PNS lainnya yang juga melanggar disiplin PNS. Pasalnya, selama ini banyak PNS yang melanggar disiplin pegawai sebagaimana yang disebutkan dalam PP 53 tahun 2010, namun tidak diberikan sanksi. Malahan PNS yang bersangkutan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sambung Samsu, ke depannya dirinya berharap agar Bupati BS juga dapat memberikan sanksi kepada PNS lain nya yang juga melanggar disiplin pegawai. \"Sanksi itu akan memberikan efek jera bagi PNS lainnya yang nakal harapan saya, PNS yang nakal itu juga diberikan sanksi,\" terangnya. Sebelumnya Sekkab BS Rudi Zahrial SE menyatakan, Ti alias Du sudah dimutasi menjadi salah satu staf di kantor camat. Jabatan Kabid yang ditinggalkannya dijabat Plt oleh salah satu Kasi di bawahnya hingga dilakukan pergantian pada mutasi mendatang. Mutasi itu dilakukan lantaran diduga tela berzinah dengan istri orang lain bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mapolres BS. (369).

Tags :
Kategori :

Terkait