CURUP, BE - Penyidikan kasus dugaan pengrusakan jalan dan tambang ilegal Galian C jenis batu kali di lahan milik Ali Thamrin di Dusun Ulak Tanding Desa Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang juga melibatkan PT Bania Rahmat Utama (BUR) hingga kini masih berlanjut. Setelah menetapkan satu orang tersangka berinisial YN (35), warga Kota Lubuk Linggau, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong melimpahkan berkas berkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Namun berkas penyidikan kasus PT BRU tersebut diketahui telah dikembalikan lagi ke penyidik karena dinilai masih terdapat kekurangan. Dalam catatannya, jaksa meminta penambahan sejumlah saksi yang dapat dihadirkan dalam sidang nanti. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusdi, SH, secara tegas mengatakan jika pihaknya berharap penambahan sejumlah saksi. Khususnya pihak-pihak yang cukup terkait dalam penambangan tersebut. “Kami minta ada saksi tambahan dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Ini adalah pihak yang mengetahui persis masalah perizinan pemanfaatn lahan kepada Ali Thamrin yang merupakan pemiliknya. Berkasnya sudah kami kembalikan lagi. Selain saksi, kami juga meminta melengkapi barang bukti,” ujar Rusdi. Sementara itu, Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH mengaku pihaknya akan mendalami lagi berkas perkara tersebut. “Mengenai penambahan saksi tidak menjadi masalah. Namun kami menghadirkan saksi juga sesuai kebutuhan. Jika menurut jaksa perlu penambahan saksi, akan kami lengkapi,” kata Edi. Sebelumnya, YN dinilai harus bertanggungjawab karena mengatasnamakan PT Bania Rahmat Utama (BRU) dalam eksploitasi material jenis batu kali. Padahal, YN sendiri tidak ada sangkut pautnya dengan PT BRU tersebut. Belakangan diketahui jika YN merupakan pihak yang membeli hasil tambang dari kegiatan eksploitasi di lahan milik Ali Thamrin tersebut. Posisinya, YN sebagai perantara atau penanggungjawab yang berperan baru menjual SDA hasil tambang tersebut kepada PT BRU. Namun kasus ini menyisakan tuntutan masyarakat Desa Blumai, pasalnya jalan sepanjang 2 kilometer yang menjadi akses hilir mudik kendaraan alat besar kondisinya rusak, meski sempat diperbaiki oleh PT BRU setelah warga menahan belasan kendaraan berat milik perusahaan tersebut. (999)
Kasus PT BRU Berlanjut
Jumat 02-08-2013,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB