CURUP, BE - Penyidikan kasus dugaan pengrusakan jalan dan tambang ilegal Galian C jenis batu kali di lahan milik Ali Thamrin di Dusun Ulak Tanding Desa Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang juga melibatkan PT Bania Rahmat Utama (BUR) hingga kini masih berlanjut. Setelah menetapkan satu orang tersangka berinisial YN (35), warga Kota Lubuk Linggau, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong melimpahkan berkas berkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Namun berkas penyidikan kasus PT BRU tersebut diketahui telah dikembalikan lagi ke penyidik karena dinilai masih terdapat kekurangan. Dalam catatannya, jaksa meminta penambahan sejumlah saksi yang dapat dihadirkan dalam sidang nanti. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusdi, SH, secara tegas mengatakan jika pihaknya berharap penambahan sejumlah saksi. Khususnya pihak-pihak yang cukup terkait dalam penambangan tersebut. “Kami minta ada saksi tambahan dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Ini adalah pihak yang mengetahui persis masalah perizinan pemanfaatn lahan kepada Ali Thamrin yang merupakan pemiliknya. Berkasnya sudah kami kembalikan lagi. Selain saksi, kami juga meminta melengkapi barang bukti,” ujar Rusdi. Sementara itu, Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH mengaku pihaknya akan mendalami lagi berkas perkara tersebut. “Mengenai penambahan saksi tidak menjadi masalah. Namun kami menghadirkan saksi juga sesuai kebutuhan. Jika menurut jaksa perlu penambahan saksi, akan kami lengkapi,” kata Edi. Sebelumnya, YN dinilai harus bertanggungjawab karena mengatasnamakan PT Bania Rahmat Utama (BRU) dalam eksploitasi material jenis batu kali. Padahal, YN sendiri tidak ada sangkut pautnya dengan PT BRU tersebut. Belakangan diketahui jika YN merupakan pihak yang membeli hasil tambang dari kegiatan eksploitasi di lahan milik Ali Thamrin tersebut. Posisinya, YN sebagai perantara atau penanggungjawab yang berperan baru menjual SDA hasil tambang tersebut kepada PT BRU. Namun kasus ini menyisakan tuntutan masyarakat Desa Blumai, pasalnya jalan sepanjang 2 kilometer yang menjadi akses hilir mudik kendaraan alat besar kondisinya rusak, meski sempat diperbaiki oleh PT BRU setelah warga menahan belasan kendaraan berat milik perusahaan tersebut. (999)
Kasus PT BRU Berlanjut
Jumat 02-08-2013,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Keseruan Couple Ride Bareng Honda Scoopy
Minggu 17-05-2026,14:55 WIB
Ketahanan Pangan Diperkuat, Dua SPPG Polres Bengkulu Selatan Hadir di Kecamatan Pino dan Pino Raya
Minggu 17-05-2026,17:36 WIB
Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi Nasional, Targetkan 1.500 SPPG Beroperasi pada 2026
Minggu 17-05-2026,14:59 WIB
Ratusan Peserta Ramaikan Lomba Menembak Piala Danyonif 144/JY
Minggu 17-05-2026,14:49 WIB
Presiden Prabowo Launching 1.061 Titik KDKMP, Kodim 0408/BS Ikuti Vidcon dari Desa Jeranglah Rendah
Terkini
Senin 18-05-2026,14:09 WIB
Peduli Kesehatan Warga, Astra Motor Bengkulu Salurkan 50 Paket Makanan Bergizi untuk Balita dan Lansia
Senin 18-05-2026,13:24 WIB
Peduli Kesehatan Masyarakat, Astra Motor Bengkulu Berikan 50 Paket Makanan Bergizi
Senin 18-05-2026,13:10 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Beri Penghargaan untuk Pegawai yang Tetap Layani Warga Saat Libur Nasional
Senin 18-05-2026,13:03 WIB
Perjalanan Semakin Nyaman, Simak 4 Keunggulan Tire Honda Besutan Astra Motor
Senin 18-05-2026,12:44 WIB