Kasus PT BRU Berlanjut

Jumat 02-08-2013,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Penyidikan kasus dugaan pengrusakan jalan dan tambang ilegal Galian C jenis batu kali di lahan milik Ali Thamrin di Dusun Ulak Tanding Desa Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang juga melibatkan PT Bania Rahmat Utama (BUR) hingga kini masih berlanjut.  Setelah menetapkan satu orang tersangka berinisial YN (35), warga Kota Lubuk Linggau, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong melimpahkan berkas berkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup.   Namun berkas penyidikan kasus PT BRU tersebut diketahui telah dikembalikan lagi ke penyidik karena dinilai masih terdapat kekurangan. Dalam catatannya, jaksa meminta penambahan sejumlah  saksi yang dapat dihadirkan dalam sidang nanti. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusdi, SH, secara tegas mengatakan jika pihaknya berharap penambahan sejumlah saksi. Khususnya pihak-pihak yang cukup terkait dalam penambangan tersebut. “Kami minta ada saksi tambahan dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).  Ini adalah pihak yang mengetahui persis masalah perizinan pemanfaatn lahan kepada Ali Thamrin yang merupakan pemiliknya. Berkasnya sudah kami  kembalikan lagi.  Selain saksi, kami juga meminta melengkapi barang bukti,” ujar Rusdi. Sementara itu, Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH mengaku pihaknya akan mendalami lagi berkas perkara tersebut. “Mengenai penambahan saksi tidak menjadi masalah. Namun kami menghadirkan saksi juga sesuai kebutuhan. Jika menurut jaksa perlu penambahan saksi, akan kami lengkapi,” kata Edi. Sebelumnya, YN dinilai harus bertanggungjawab karena  mengatasnamakan PT Bania Rahmat Utama (BRU) dalam  eksploitasi material jenis batu kali.  Padahal, YN sendiri tidak ada sangkut pautnya dengan PT BRU tersebut. Belakangan diketahui jika YN merupakan pihak yang membeli hasil tambang dari kegiatan eksploitasi di lahan milik Ali Thamrin tersebut.  Posisinya, YN sebagai perantara atau penanggungjawab yang berperan baru menjual SDA hasil tambang tersebut kepada PT BRU. Namun kasus ini menyisakan tuntutan masyarakat Desa Blumai, pasalnya jalan sepanjang 2 kilometer yang menjadi akses hilir mudik kendaraan alat besar kondisinya rusak, meski sempat diperbaiki oleh PT BRU setelah warga menahan belasan kendaraan berat milik perusahaan tersebut. (999)  

Tags :
Kategori :

Terkait