JAKARTA, BE - Pemerintah terus memperbaiki pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji. Mulai saat ini, setiap kali setor uang muka seluruh calon jamaah wajib melalui dua akad. Pertama adalah akad muakad, dan yang kedua adalah akad mudarabah muqayadah. Dengan sistem ini, simpanan dana haji memenuhi unsur syariah. Sistem baru setoran awal pendaftaran haji itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu. Dia menjelaskan akad muakad intinya adalah calon jamaah haji menyerahkan pengelolaan uangnya ke pihak bank dengan diwakilkan oleh Kemenag. Sedangkan akad mudarabah muqayadah adalah suatu perjanjian antara pihak calon jamaah haji dengan bank penerima setoran awal dana haji. Dalam akad ini, calon jamaah haji menyerahkan pengelolaan uangnya dengan pihak bank. ‘’Teknisnya akad muakad dulu, baru setelah itu akad mudarabah muqayadah. Intinya tetap calon jamaah haji tidak menanggung resiko dalam pengelolaan,’’ ujar Anggito di kediaman Wamenag Nasarudin Umar tadi malam. Menurut Anggito bunga atau hasil pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji melebihi simpanan dalam bentuk deposito. Dia memperkiraan bunga atau manfaat hasil pengelolaan berkisar antara 6-7 persen per tahun. Dengan uang setoran awal sebesar Rp 25juta per jamaah, berarti manfaat yang diterima sekitar Rp1.750.000. Manfaat dana simpanan itu tidak bisa dicarikan calon jamaah haji. Tetapi penggunannya dipakai untuk menambal sejumlah keperluan ketika yang bersangkutan berangkat haji. Misalnya untuk subsidi sewa pemondokan, pengurusan dokumen keimigrasian, dan lainnya. Untuk mengetahui besarnya bunga atau manfaat simpanan, akan dibentuk sejenis virtual account. Dengan virtual account itu, masing-masing jamaah bisa mengetahu dana pokok simpanannya dan besaran hasil pengelolannya. ‘’Selama ini kan tahunya gelondongan dengan jamaah haji lainnya,’’ jelas Anggito. Anggito mengatakan pemberlakuan akad syariah ini khusus untuk bank syariah. Dia mengatakan saat ini uang jamaah haji yang ada di rekening Menag mencapai Rp 31 triliun dalam bentuk sukuk dan Rp 25 triliun di simpanan bank.(**)
Daftar Haji Wajib Dua Kali
Jumat 02-08-2013,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,16:17 WIB
Layanan Servis Motor Terbaik, Ribuan Teknisi Bengkel AHASS Asah Kompetensi di Technical Skill Contest
Kamis 30-07-2026,14:21 WIB
Tangis Haru Iringi Bedah Rumah Korban Kebakaran, Syamsu Ihwan: REI Siap Dukung Program Bedah Rumah
Kamis 30-07-2026,16:12 WIB
Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New NX500 Perdana Meluncur di Indonesia
Kamis 30-07-2026,14:43 WIB
Standing Instruction Diakui BTN, Dana Rp153 Juta Masih Belum Dicairkan, LPKRI Siap Lapor ke OJK
Kamis 30-07-2026,16:18 WIB
Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove, AHM Tumbuhkan Harapan Baru bagi Pesisir Karawang
Terkini
Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Destita Apresiasi Hadirnya Sekolah Rakyat di Kaur, Dinilai Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan
Kamis 30-07-2026,16:18 WIB
Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove, AHM Tumbuhkan Harapan Baru bagi Pesisir Karawang
Kamis 30-07-2026,16:17 WIB
Layanan Servis Motor Terbaik, Ribuan Teknisi Bengkel AHASS Asah Kompetensi di Technical Skill Contest
Kamis 30-07-2026,16:13 WIB
Amankan Poin di Prancis, Ramadhipa Masuk 5 Besar Pebalap Terkencang paruh Musim
Kamis 30-07-2026,16:12 WIB