JAKARTA, BE - Pemerintah terus memperbaiki pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji. Mulai saat ini, setiap kali setor uang muka seluruh calon jamaah wajib melalui dua akad. Pertama adalah akad muakad, dan yang kedua adalah akad mudarabah muqayadah. Dengan sistem ini, simpanan dana haji memenuhi unsur syariah. Sistem baru setoran awal pendaftaran haji itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu. Dia menjelaskan akad muakad intinya adalah calon jamaah haji menyerahkan pengelolaan uangnya ke pihak bank dengan diwakilkan oleh Kemenag. Sedangkan akad mudarabah muqayadah adalah suatu perjanjian antara pihak calon jamaah haji dengan bank penerima setoran awal dana haji. Dalam akad ini, calon jamaah haji menyerahkan pengelolaan uangnya dengan pihak bank. ‘’Teknisnya akad muakad dulu, baru setelah itu akad mudarabah muqayadah. Intinya tetap calon jamaah haji tidak menanggung resiko dalam pengelolaan,’’ ujar Anggito di kediaman Wamenag Nasarudin Umar tadi malam. Menurut Anggito bunga atau hasil pengelolaan dana setoran awal pendaftaran haji melebihi simpanan dalam bentuk deposito. Dia memperkiraan bunga atau manfaat hasil pengelolaan berkisar antara 6-7 persen per tahun. Dengan uang setoran awal sebesar Rp 25juta per jamaah, berarti manfaat yang diterima sekitar Rp1.750.000. Manfaat dana simpanan itu tidak bisa dicarikan calon jamaah haji. Tetapi penggunannya dipakai untuk menambal sejumlah keperluan ketika yang bersangkutan berangkat haji. Misalnya untuk subsidi sewa pemondokan, pengurusan dokumen keimigrasian, dan lainnya. Untuk mengetahui besarnya bunga atau manfaat simpanan, akan dibentuk sejenis virtual account. Dengan virtual account itu, masing-masing jamaah bisa mengetahu dana pokok simpanannya dan besaran hasil pengelolannya. ‘’Selama ini kan tahunya gelondongan dengan jamaah haji lainnya,’’ jelas Anggito. Anggito mengatakan pemberlakuan akad syariah ini khusus untuk bank syariah. Dia mengatakan saat ini uang jamaah haji yang ada di rekening Menag mencapai Rp 31 triliun dalam bentuk sukuk dan Rp 25 triliun di simpanan bank.(**)
Daftar Haji Wajib Dua Kali
Jumat 02-08-2013,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB