Jaksa Jangan Permainkan Hukum

Kamis 01-08-2013,21:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Adanya upaya pihak Kejaksaan Negeri Manna untuk mengusut semua kegiatan yang menggunakan keuangan negara di Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat apresiasi dari warga BS. Hanya saja warga meminta agar Kejari Manna tidak mempermainkan peraturan hukum demi mengejar kepentingan sesaat. Jaksa diminta untuk dapat membuktikan keseriusannya dalam mengusut semua proyek yang terindikasi korupsi di Bengkulu Selatan. Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Kesatuan DPRD BS, Samsu Hermanto SH kemarin. \"Saya setuju jika Kejari Manna mengusut semua kegiatan yang menggunakan keuangan negara, namun jangan hanya ingin mengejar kepentingan sesaat,\" sentilnya. Terlebih lagi saat ini pihak Kejari sudah mulai melirik dana proyek reboisasi di Dinas Kehutanan dan ESDM BS yang nilainya hampir Rp 1 M. Maka Samsu meminta agar Kejari dapat mengusutnya hingga tuntas, jangan sampai pengusutan itu hanya ingin sekedar menakut-nakuti saja, lalu setelah mendapat sogokan pihak kejaksaan menjadi diam akhirnya menyimpulkan pengusutan itu tidak ada unsur kerugian negara lantaran sudah mendapatkan yang diinginkan. Tidak hanya proyek itu ia menyampaikan, semua kasus yang ditangani pihak kejaksaan agar pengusutannya dapat dituntaskan. Sehingga dapat diketahui apakah ada unsur kerugian negara atau tidak. Diantaranya pengusutan dana PKK senilai Rp 399,4 juta, DID Senilai Rp 20,2 Milyar. Begitu juga dengan kegiatan yang sudah dinyatakan ada kerugian negara agar dapat segera menetapkan tersangkanya untuk segera disidangkan dipengadilan Tindak pidana korupsi (tipikor). Apa lagi selama ini pada Kejaksaan Negeri Manna banyak kasus yang diusut akhirnya SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) dengan alasan tidak ada unsur kerugian negara. \"Saya berharap agar pengusutan proyek di Dinas Kehutanan ini dapat dituntaskan, untuk itu sebaiknya diturunkan Tim auditor dari BPK agar dalam kegiatan itu dapat diketahui apakah ada kerugain negara atau tidak,\" terangnya. Sebelumnya Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Manna BS, Adi Purnama SH MH mendatangi Dinas Kehutanan dan ESDM BS untuk meminta dokumen kontrak proyek reboisasi itu pada Senin (29/7) pukul 09.15 WIB. Pasalnya tahun 2012 lalu pada Dinas Kehutanan dan ESDM BS ada Proyek reboisasi dengan dana Rp 700 juta, pengadaan bibit karet dan kayu senilai Rp 115 juta serta pemeliharaan tanaman reboisasi senilai Rp 185 juta. Semua kegiatan proyek itu dilaksanakan di Kawasan Hutan di Kecamatan Air Nipis dan diduga proyek tersebut bermasalah. Total dana yang ditelusuri penggunaan nya itu senilai Rp 1 Milyar.(369).

Tags :
Kategori :

Terkait