THR PNS Disunat Rp 15 Ribu

Kamis 01-08-2013,20:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE -Setiap proses pencairan uang dilingkungan Pemda Bengkulu Tengah (Benteng) selalu ada potongan. Hal ini juga berlaku pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sebanyak sekitar 2800 PNS dan honor di daerah ini. Besarnya, pemotongan yang dilakukan bendahara disetiap satker (satuan kerja) khususnya dilingkungan Sekretariat Pemda Benteng tersebut. mencapai Rp 15 ribu/orang PNS dan honorer. PNS dan honorer hanya menerima THR sebesar Rp 285 ribu. Padahal total uang yang semestinya mereka terima Rp 300 ribu/orang PNS dan Rp 200 ribu/honor. \"Kami tidak tahu, karena kami terima cuma segitu saja dari bendahara,\" ungkap seorang PNS yang enggan dituliskan identitasnya, saat diwawancarai BE kemarin. Menurut sumber itu, memang besaran potongan THR PNS ini tidaklah besar atau atau hanya berkisar Rp 15 hingga 20 ribu. Namun, jika dikalikan dengan jumlah PNS dan honor yang mencapai ribuan orang itu maka jumlah keseluruhan hasil pemotongan itu mencapai ratusan juta dari anggaran THR sebesar Rp 2 Miliar. Padahal pos anggaran THR ini diambil dari anggaran bantuan sosial (bansos), seharusnya tidak dilakukan pemotongan apapun, terkecuali kalau uang gaji, kenaikan dan lainnya. \" Biasanya, kalau dari pos Bansos tidak ada potongan apa - apa, namun kami juga tidak tahu,\" terangnya. Sementara itu, Kabag Admintrasi Keuangan Pemda Benteng, Relison, SE menerangkan jika pemberian THR bagi PNS ini memang dipotong sebesar Rp 15 ribu/orang. Alasan, pemotongan itu untuk pajak dan lainnya. Hal itu, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, sebelum THR dibagikan, para PNS ini sudah diberitahukan duluan, jika nantinya pada THR ada pemotongan pajak, PPN dan PPH. \"Itu bukan Pungli (pungutan liar), namun memang dipotong pajak,\" jelasnya. Hanya saja, sambung Relison, jika pemotongan itu lebih dari potongan pajak maka ia meminta PNS melaporkannya, sehingga bisa ditindaklanjuti. Karena, potongan diluar pajak itu sama saja dengan pungli yang dilarang dan melanggar aturan yang berlaku. \"Namun, khusus untuk tenaga honor tidak kita kenaikan pajak,\" pungkasnya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait