BENGKULU, BE - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota H Dr Ahmad Badawi Saluy SE MM yang masuk ke Sekretariat DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN) belum akan diproses oleh Pimpinan DPRD Kota. Hal ini bisa terjadi karena hingga saat ini pihak pimpinan masih menunggu penyelesaian internal diantara anggota Komisi I tersebut dengan partainya. \"Suratnya sudah dimeja saya. Tapi untuk diproses kita tunggu dulu. Apakah ada keberatan dari Badawi misalnya. Nanti kalau memang sudah tidak ada persoalan lagi diinternal partai baru kita proses PAW-nya,\" ungkap Wakil Ketua I DPRD Kota, Irman Sawiran SE saat dihubungi, kemarin. Dijelaskannya, pihaknya juga masih menanti keberatan-keberatan yang mungkin ada dibalik pencopotan tersebut. Bilamana persoalan ini akan sampai ke Pengadilan, ujarnya, maka pihak dewan masih akan menunggu proses yang bergulir di Pengadilan. \"Coba diperiksa dulu Undang-Undangnya. Bagaimana bila ada keberatan-keberatan dari yang bersangkutan. Kalau memang sampai bergulir di Pengadilan, maka prosesnya bisa jadi nanti setelah dibahas di Pengadilan,\" ungkapnya. Namun Irman memastikan bilamana PAW tersebut telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, maka pihaknya akan segera memproses surat itu. \"Karena ini bagaimana pun PAW merupakan hak prerogratif partai. Kalau mekanisme dan aturannya sudah pas nanti prosesnya kita jalankan,\" bebernya. Irman juga menyinggung tentang pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu 2013-2018 tetap berjalan. Raperda tersebut saat ini masih terus dibahas. \"Sejauh ini masih tengah dalam pembahasan,\" paparnya. Senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota, Sandy Bernando ST, pihaknya belum akan membahas perihal PAW salah satu anggotanya itu saat ini. Sebagai pimpinan, ia belum mengetahui persis seperti apa persoalan yang terjadi dibalik keputusan PAW tersebut. \"Kami belum ada kordinasi mengenai PAW itu. Juga tidak ada penjelasan kepada kami kenapa PAW itu sampai terjadi,\" tukas politisi Golkar ini. Sementara itu, Sekwan DPRD Kota Drs H Bujang HR MM juga mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memproses PAW tersebut. \"Kalau kita masih tunggu dari pimpinan dulu. Yang jelas sudah masuk ke meja pimpinan. Begitu dari sana baru akan cepat kita proses,\" ungkapnya. Di sisi lain, Ketua DPD PAN Kota Bengkulu Abdul Gani SSos mengutarakan, surat pengajuan pencopotan Badawi sebenarnya sudah dilayangkan sejak 24 Januari 2013. Persoalan utamanya adalah masalah ketidakdisiplinan Badawi terhadap keputusan partai yang mengusung H Helmi Hasan sebagai kandidat walikota saat pencalonan akhir 2012 yang lalu. \"Tidak ada masalah pembahasan RPJMD itu. Kita sudah mengajukan sudah sejak 24 Januari 2013, jauh sebelum RPJMD dibahas. Namun DPP baru meresponnya tanggal 24 Juli kemarin ini,\" ungkapnya. Sedangkan Dr H Ahmad Badawi Saluy SE MM belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. Dihubungi melalui telepon selulernya, belum ada jawaban. (009)
PAW Badawi Belum Diproses
Kamis 01-08-2013,14:15 WIB
Editor : redaksi
Kategori :