Akibatnya, jaminan nasabah berupa 2 lembar buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik Bustanul Arifin dan Kusmandani dibawa kabur pencuri. Oleh perusahaan, kasus ini dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara (BU) untuk ditindak lanjuti.
Dari data yang diperoleh, pelaku memasuki kantor itu dengan cara masuk melalui pekarangan rumah pemilik Toko Pono Jaya dengan melompat pagar. Pelaku kemudian memanjat dinding hingga akhirnya masuk ke dalam kantor itu.
Pelaku nampaknya mengincar kotak brankas kecil tempat penyimpanan surat berharga yang ada di ruangan. Kemudian merusaknya dengan mencongkel brangkas itu dan membawa kabur 2 buku BPKB milik nasabah. Anehnya, di dalam ruangan itu terdapat 1 unit laptop namun tidak dicuri.
Diperkirakan kerugian yang dialami mencapai jutaan rupiah. Kapolres BU, AKBP Asep Teddy N SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hidayatullah SH S IK membenarkan adanya laporan itu.
\" Olah TKP dan pemeriksaan saksi sudah dilakukan untuk pengungkapan kasus ini, \" ucap Kasat Reskrim. (117)