BENGKULU, BE - Seorang pengacara, Benaso Arefa SH MH mengancam memperkarakan Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Bengkulu. Dengan melaporkan Majelis hakim yang menangani perkaranya secara pidana. Hal itu dikarenakan majelis hakim menolak gugatan perdata dugaan penyerobotan tanah yang diajukan Benaso Arefa, atas kliennya H Junaidi, beberapa waktu lalu. Majelis hakim yang mau diperkarakan Benaso tersebut, Mejelis hakim Ketua Binsar Gultom SH MH dengan Anggota Wahid Usman SH MH serta Rendara SH MH yang memimpin persidangan perdata tersebut. Dalam pesidangan yang dilaksana di Ruang Cakra PN, kemarin (30/7), Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kuasa hukum tergugat Tantowi SH MH, yang menyatakan status Penasehat Hukum penggugat masih meragukan. Karena belum disumpah oleh Pengadilan Tinggi. Menurut Tantowi, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, seorang kuasa hukum sebelum menjalankan profesi sebagai advokat harus menjalani proses sumpah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dimana Advokat tersebut berdomisili. Sedangkan dalam perkara ini, menurut kuasa hukum tergugat, kuasa hukum penggugat belum memenuhi persyaratan yang disebutkan oleh undang-undang advokat tersebut. \"Yang bersangkutan memang sudah disumpah tetapi bukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) tetapi rohaniawan DKI,\" ungkap Tantowi. Sementara itu, Benaso Arefa SH MH dalam persidangan mengatakan tidak menerima keputusan majelis hakim dan akan melakuan upaya banding atas putusan tersebut. Dikatannya, majelis hakim dalam memberikan keputusannya tidak memenuhi unsur perkara yang diajukannnya, sebab ia mengajukan guggatan perdata permasalahan penyerobotan tanah, bukan status hukum seorang pengacara. \"Putusan ini tidak ada dasar hukumnya, saya akan pidanakan masalah ini. Kalau saya perhatikan putusan ini yang menjadi perkara disini advokat bukan gugatan yang saya ajukan,\" terang Benaso. Dijelaskannya, status hukum dirinya sebagai pengacara sangat jelas, karena ia terdaftar sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Benaso mengancam akan mempidanakan majelis hakim mengenai penyalagunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.(400)
Pengacara Perkarakan Hakim
Rabu 31-07-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Minggu 15-03-2026,14:23 WIB
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat 'You Only Need One' untuk Ramadan dan Idulfitri
Minggu 15-03-2026,14:29 WIB
Ribuan UMKM di Kota Bengkulu Belum Berizin, Dinas Koperasi Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Minggu 15-03-2026,14:38 WIB
Kementerian Komdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
Terkini
Minggu 15-03-2026,14:50 WIB
Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Patroli
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,14:41 WIB
Simak Panduan Informasi Mudik dalam Satu Akses Lewat MudikPedia
Minggu 15-03-2026,14:38 WIB
Kementerian Komdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB