BENGKULU, BE - Seorang pengacara, Benaso Arefa SH MH mengancam memperkarakan Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Bengkulu. Dengan melaporkan Majelis hakim yang menangani perkaranya secara pidana. Hal itu dikarenakan majelis hakim menolak gugatan perdata dugaan penyerobotan tanah yang diajukan Benaso Arefa, atas kliennya H Junaidi, beberapa waktu lalu. Majelis hakim yang mau diperkarakan Benaso tersebut, Mejelis hakim Ketua Binsar Gultom SH MH dengan Anggota Wahid Usman SH MH serta Rendara SH MH yang memimpin persidangan perdata tersebut. Dalam pesidangan yang dilaksana di Ruang Cakra PN, kemarin (30/7), Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kuasa hukum tergugat Tantowi SH MH, yang menyatakan status Penasehat Hukum penggugat masih meragukan. Karena belum disumpah oleh Pengadilan Tinggi. Menurut Tantowi, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, seorang kuasa hukum sebelum menjalankan profesi sebagai advokat harus menjalani proses sumpah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dimana Advokat tersebut berdomisili. Sedangkan dalam perkara ini, menurut kuasa hukum tergugat, kuasa hukum penggugat belum memenuhi persyaratan yang disebutkan oleh undang-undang advokat tersebut. \"Yang bersangkutan memang sudah disumpah tetapi bukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) tetapi rohaniawan DKI,\" ungkap Tantowi. Sementara itu, Benaso Arefa SH MH dalam persidangan mengatakan tidak menerima keputusan majelis hakim dan akan melakuan upaya banding atas putusan tersebut. Dikatannya, majelis hakim dalam memberikan keputusannya tidak memenuhi unsur perkara yang diajukannnya, sebab ia mengajukan guggatan perdata permasalahan penyerobotan tanah, bukan status hukum seorang pengacara. \"Putusan ini tidak ada dasar hukumnya, saya akan pidanakan masalah ini. Kalau saya perhatikan putusan ini yang menjadi perkara disini advokat bukan gugatan yang saya ajukan,\" terang Benaso. Dijelaskannya, status hukum dirinya sebagai pengacara sangat jelas, karena ia terdaftar sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Benaso mengancam akan mempidanakan majelis hakim mengenai penyalagunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.(400)
Pengacara Perkarakan Hakim
Rabu 31-07-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Terkini
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB