BENGKULU, BE - Seorang pengacara, Benaso Arefa SH MH mengancam memperkarakan Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Bengkulu. Dengan melaporkan Majelis hakim yang menangani perkaranya secara pidana. Hal itu dikarenakan majelis hakim menolak gugatan perdata dugaan penyerobotan tanah yang diajukan Benaso Arefa, atas kliennya H Junaidi, beberapa waktu lalu. Majelis hakim yang mau diperkarakan Benaso tersebut, Mejelis hakim Ketua Binsar Gultom SH MH dengan Anggota Wahid Usman SH MH serta Rendara SH MH yang memimpin persidangan perdata tersebut. Dalam pesidangan yang dilaksana di Ruang Cakra PN, kemarin (30/7), Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kuasa hukum tergugat Tantowi SH MH, yang menyatakan status Penasehat Hukum penggugat masih meragukan. Karena belum disumpah oleh Pengadilan Tinggi. Menurut Tantowi, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, seorang kuasa hukum sebelum menjalankan profesi sebagai advokat harus menjalani proses sumpah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dimana Advokat tersebut berdomisili. Sedangkan dalam perkara ini, menurut kuasa hukum tergugat, kuasa hukum penggugat belum memenuhi persyaratan yang disebutkan oleh undang-undang advokat tersebut. \"Yang bersangkutan memang sudah disumpah tetapi bukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) tetapi rohaniawan DKI,\" ungkap Tantowi. Sementara itu, Benaso Arefa SH MH dalam persidangan mengatakan tidak menerima keputusan majelis hakim dan akan melakuan upaya banding atas putusan tersebut. Dikatannya, majelis hakim dalam memberikan keputusannya tidak memenuhi unsur perkara yang diajukannnya, sebab ia mengajukan guggatan perdata permasalahan penyerobotan tanah, bukan status hukum seorang pengacara. \"Putusan ini tidak ada dasar hukumnya, saya akan pidanakan masalah ini. Kalau saya perhatikan putusan ini yang menjadi perkara disini advokat bukan gugatan yang saya ajukan,\" terang Benaso. Dijelaskannya, status hukum dirinya sebagai pengacara sangat jelas, karena ia terdaftar sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Benaso mengancam akan mempidanakan majelis hakim mengenai penyalagunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.(400)
Pengacara Perkarakan Hakim
Rabu 31-07-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,14:07 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dampingi Pangdam, KDKMP Jeranglah Rendah Disebut Layak Jadi Percontohan
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Pemkab Kaur Rotasi 22 Pejabat, Ini Pesan Sekda
Selasa 23-06-2026,16:00 WIB