BENGKULU, BE – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mendongkel Caleg tersandung hukum dari pencalonan sudah final. Sehingga, upaya sejumlah Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menggugat KPU akan sia-sia. Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH. \"Kalau diubah lagi berarti kami tidak konsiten dengan keputusan yang sudah kami keluarkan. Untuk itu, kami tidak akan mengembalikan beberapa caleg yang dicoret itu ke posisi awalnya masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara,\" kata Zainan, kemarin (30/7). Kendati sejumlah Caleg akan menggugat ke PTUN atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), tegas Zainan, tetap tidak diakomodir. Katanya, pihaknya yakin seratus persen pencoretan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Bukan dikarenakan faktor suka atau tidak suka. \"Silahkan mau menggugat ke mana. Kami akan tetap mempertahankan hasil keputusan kami yang memiliki dasar hukum yang kuat ini,\" tantangnya. Menurutnya, pencoretan beberapa caleg tersebut beradasarkan analisa hukum yang jelas sesuai dengan Peratuaran KPU Nomor 13 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) caleg yang pernah dihukum dengan ancaman penjara diatas 5 tahun dan didenda sekurang-kurangnya Rp 50 juta rupiah. Sementara caleg yang berasal dari penyelenggara KPU berdasarkan surat edaran KPU RI yang menyebutkan harus mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pemilu sebelum 9 April 2013. \"Semuanya punya dasar, jika kami tidak mencoretnya dikhawatirkan kami yang dipermasalahkan oleh KPU RI,\" bebernya. Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan mengaku pihaknya tetap mengajak KPU untuk duduk bersama mencarikan solusi terbaik terhadap masalah tersebut. \"Kami tetap berupaya memfasilitasi para caleg untuk menyelesaikan sengketa ini, jika nanti tidak membuahkan hasil kita minta petunjuk dari KPU RI atau Bawaslu RI,\" singkatnya. (400)
Gugatan Caleg TMS Sia-Sia?
Rabu 31-07-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB
Aset Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu Disita, Kerugian Negara Rp4 Miliar Belum Dikembalikan
Kamis 09-04-2026,15:55 WIB