CURUP, BE – Pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Kabupaten Rejang Lebong, dipastikan akan molor dari jadwal sebelumnya tanggal 3 Agustus 2013. Pasalnya, berbagai tahapan yang panjang membuat pelaksanaan Pilwabup tidak bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan para wakil rakyat. Hal itu diungkap Wakil Ketua Pansus Wahono, SP kepada wartawan di Sekretariat Pemkab Rejang Lebong, Senin (29/7). “Tata tertib pemilihan telah kita finalisasi, namun dari tahapan yang ada, kita masih memparipurnakan tata tertib, setelah kita sampaikan kepada Gubernur Bengkulu, dan ini tampaknya tidak bisa cepat, belum lagi kita harus membentuk panitia pemilihan dan tahapan lainnya,” tegas Wahono. Meski dilakukan penundaan, Wahono menegaskan, jadwal pemilihan akan tetap dilaksanakan pada bulan Agustus. “Jadwal belum kita ubah memang, namun saya optimis tidak akan lewat dari bulan Agustus,” ungkapnya. Di bagian lain Ketua Pansus Herizal Apriansyah menambahkan, dalam tata tertib Pilwabup, setidaknya terdapat beberapa pasal krusial diantaranya, calon Wabup harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam tatib. Jika salah satu calon ada yang tidak lengkap, maka melalui pimpinan DPRD RL akan minta saudara bupati untuk mengajukan pengganti paling lambat 14 hari, selanjutnya untuk mengenal dan mengetahui visi misi calon, maka calon Wabup akan diberikan waktu untuk pemaparan dalam rapat paripurna pemilihan. Syarat lainnya, rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 3/4 anggota DPRD, calon dinyatakan terpilih apabila memperoleh suara 50 persen + 1 dari yang hadir. Apabila tidak ada yang memperoleh suara 50 persen +1 dari anggota yang hadir, maka pemilihan diulang. Apabila masih belum ada yang memperoleh suara 50 persen + 1 maka kedua calon dinyayakan batal. Selanjutnya melalui pimpinan DPRD, akan meminta bupati menyampaikan calon penganti paling lama 14 hari. “Dimasukannya pasal ini dalam tatib sebagai upaya legalitas calon terpilih memang layak menjabat sebagai wakil bupati, jangan sampai terpilihnya wakil bupati hanya suara beberapa orang anggota dewan saja,” tegas Herizal. Sebagaimana hasil konsultasi Pansus di Kementerian Dalam Negeri, bahwa ada kewajiban tatib yang telah disusun untuk dikonsultasikan dengan pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan tidak ada yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang belaku. (999)
Pilwabup RL Molor
Selasa 30-07-2013,19:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB