CURUP, BE – Pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Kabupaten Rejang Lebong, dipastikan akan molor dari jadwal sebelumnya tanggal 3 Agustus 2013. Pasalnya, berbagai tahapan yang panjang membuat pelaksanaan Pilwabup tidak bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan para wakil rakyat. Hal itu diungkap Wakil Ketua Pansus Wahono, SP kepada wartawan di Sekretariat Pemkab Rejang Lebong, Senin (29/7). “Tata tertib pemilihan telah kita finalisasi, namun dari tahapan yang ada, kita masih memparipurnakan tata tertib, setelah kita sampaikan kepada Gubernur Bengkulu, dan ini tampaknya tidak bisa cepat, belum lagi kita harus membentuk panitia pemilihan dan tahapan lainnya,” tegas Wahono. Meski dilakukan penundaan, Wahono menegaskan, jadwal pemilihan akan tetap dilaksanakan pada bulan Agustus. “Jadwal belum kita ubah memang, namun saya optimis tidak akan lewat dari bulan Agustus,” ungkapnya. Di bagian lain Ketua Pansus Herizal Apriansyah menambahkan, dalam tata tertib Pilwabup, setidaknya terdapat beberapa pasal krusial diantaranya, calon Wabup harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam tatib. Jika salah satu calon ada yang tidak lengkap, maka melalui pimpinan DPRD RL akan minta saudara bupati untuk mengajukan pengganti paling lambat 14 hari, selanjutnya untuk mengenal dan mengetahui visi misi calon, maka calon Wabup akan diberikan waktu untuk pemaparan dalam rapat paripurna pemilihan. Syarat lainnya, rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 3/4 anggota DPRD, calon dinyatakan terpilih apabila memperoleh suara 50 persen + 1 dari yang hadir. Apabila tidak ada yang memperoleh suara 50 persen +1 dari anggota yang hadir, maka pemilihan diulang. Apabila masih belum ada yang memperoleh suara 50 persen + 1 maka kedua calon dinyayakan batal. Selanjutnya melalui pimpinan DPRD, akan meminta bupati menyampaikan calon penganti paling lama 14 hari. “Dimasukannya pasal ini dalam tatib sebagai upaya legalitas calon terpilih memang layak menjabat sebagai wakil bupati, jangan sampai terpilihnya wakil bupati hanya suara beberapa orang anggota dewan saja,” tegas Herizal. Sebagaimana hasil konsultasi Pansus di Kementerian Dalam Negeri, bahwa ada kewajiban tatib yang telah disusun untuk dikonsultasikan dengan pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan tidak ada yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang belaku. (999)
Pilwabup RL Molor
Selasa 30-07-2013,19:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Keseruan Couple Ride Bareng Honda Scoopy
Minggu 17-05-2026,14:55 WIB
Ketahanan Pangan Diperkuat, Dua SPPG Polres Bengkulu Selatan Hadir di Kecamatan Pino dan Pino Raya
Minggu 17-05-2026,17:36 WIB
Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi Nasional, Targetkan 1.500 SPPG Beroperasi pada 2026
Minggu 17-05-2026,14:59 WIB
Ratusan Peserta Ramaikan Lomba Menembak Piala Danyonif 144/JY
Minggu 17-05-2026,14:49 WIB
Presiden Prabowo Launching 1.061 Titik KDKMP, Kodim 0408/BS Ikuti Vidcon dari Desa Jeranglah Rendah
Terkini
Minggu 17-05-2026,22:05 WIB
Culture Day 2026 Astra Motor Bengkulu Hadirkan Semangat Kreativitas dan Budaya Besurek
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Keseruan Couple Ride Bareng Honda Scoopy
Minggu 17-05-2026,20:43 WIB
Cegah Inflasi Jelang Lebaran Idul Adha, Pemprov Bengkulu Siapkan Langkah Strategis
Minggu 17-05-2026,20:39 WIB
1.061 Koperasi Kelurahan Merah Putih Resmi Beroperasi, Kota Bengkulu Siap Perkuat UMKM
Minggu 17-05-2026,20:37 WIB