Jaring Apung Terganjal Izin BKSDA

Senin 29-07-2013,19:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Ketua Komisi III DPRD Lebong Affan Jauhari SE meminta agar Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Bappeda Kabupaten Lebong untuk segera melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, terkait pemanfaatan Danau tes sebagai lokasi peternakan ikan keramba jaring apung. Pemanfaatan Danau Tes tersebut selama ini tehambat karena BKSDA melarang pembuatan keramba di lokasi tersebut. \"Kita meminta agar segera dilakukan koordinasi untuk pemanfaatan Danau Tes untuk lokasi peternakan ikan dalam keramba. Berdasarkan informasi yang saya terima, BKSDA melarang dilakukannya peternakan ikan di danau tersebut,\" kata Affan. Ditambahkan, potensi Danau Tes untuk peternakan ikan dalam keramba cukup besar dan ia meyakini jika digarap dengan serius maka kabupaten Lebong yang dulunya di kenal sebagi daerah penghasil ikan air tawar di Provinsi Bengkulu bisa dikembalikan. \"Kita sempat berkeinginan untuk membuat program peternakan ikan dengan sistem keramba di Danau Tes, namun karena untuk memanfaatkan Danau Tes harus ada izin dan kita belum meiliki izin maka program tersebut tidak jadi dibuat. Seharusnya pihak Dinas Kehutanan dan Pekebunan bersama Bappeda bisa mengurus perizinan tersebut. Saya yakin jika digarap dengan baik dan benar maka program perternakan ikan dengan keramba di Danau Tes tersebut bisa mengembalikan Lebong sebagai penyuplai ikan air tawar terbesar di Provinsi Bengkulu,\" pungkas Affan.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait