ARGA MAKMUR, BE – Pemkab Bengkulu Utara akhirnya mengikuti kebijakan sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu yang memperbolehkan mobil dinas (mobnas) dibawa mudik lebaran. Sekkab BU, Drs Said Idrus Albar SE MM mengatakan, kebijakan tersebut untuk memudahkan para PNS yang tidak memiliki kendaraan pribadi untuk pergi berlebaran keluar kabupaten atau keluar daerah. \"Silakan saja gunakan mobil itu untuk lebaran, asalkan izin dan kegunaannya dibenarkan atau peruntukkannya jelas,\" terang Sekda. Di sisi lain, meski mengizinkan mobnas dibawa Said Idrus menegaskan, tidak boleh plat-nya diganti dari merah menjadi hitam. Pasalnya hanya beberapa pejabat saja yang boleh mengubah nomor polisi itu, diantaranya Bupati, Wabup, Sekkab, dab Ketua DPRD. Selain itu penggantian plat itupun karena kebutuhan mendesak. “Sedangkan untuk mobnas SKPD tidak memiliki kewenangan untuk diubah warna platnya, jika kedapatan melanggar tentunya diberikan sanksi,\" demikian Sekkab.(117)
Mobnas Boleh Dipakai Mudik
Senin 29-07-2013,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB