JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kenaikan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas pelayanan ekonomi akan terjadi pada H-10 lebaran. Kenaikan tarif tersebut naik sebesar 30 persen dari tarif normal.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso kemarin (28/7) mengatakan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013.
Dia menjelaskan, pada hari ramai (peak season) bus diperbolehkan menaikan tarif maksimal sebesar 30 persen dari harga normal. Sedangkan pada hari sepi (low season), bus dapat menurunkan tarif tidak lebih dari 20 persen untuk mencegah terjadinya perang harga.
\"Kenaikan tarif tersebut diperkirakan akan naik serentak saat H-10 lebaran atau tanggal 3 Agustus besok,\" kata Suroyo saat dihubungi Jawa Pos.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa peraturan kenaikan tarif bus tersebut untuk mencegah adanya kenaikan tarif bus yang tidak terkendali. \"Peraturan ini akn melindungi konsumen dari penerapan tarif yang sembarangan,\" uarnya.
Meski telah diberlakukan peraturan kenaikan tarif maksimal menjelang hari raya, bukan berarti tidak ada Perusahaan Otobus (PO) yang menaikkan tarif sembarangan. Dalam hal ini, Suroyo meminta agar masyarakat melapor ke Dinas Perhubungan atau Kepolisian apabila menemukan PO yang menerapkan tarif diluar ketentuan.
\"Pasti akan kami tindak tegas PO yang menaikkan tarif di luar ketentuan, kami juga sudah bekerjasama dengan Polri,\" ujarnya. (dod)