Inspektorat Janji Pecat PNS Zina

Sabtu 27-07-2013,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Ti alias Du (50), salah satu Kabid di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkulu Selatan terancam dipecat dari jabatannya jika sampai terbukti selingkuh dengan Rs, istri dari Rizal. Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat BS, Minarman SH kemarin. \"Saat ini tim yang kami bentuk sebanyak 4 orang sudah mulai bekerja, jika terbukti selingkuh atau berzina, maka Ti atau Du itu akan kami pecat dari PNS, \" katanya. Selain akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Mapolres BS, tim Inspektorat ini juga akan ke Kota Bengkulu untuk memastikan apakah pada saat itu pihak manajemen hotel pernah menerima tamu pasangan bukan muhrim ini. Setelah itu hasil  dari kerja tim investigasi ini akan disampaikan pada Bupati BS untuk segera dipecat dari PNS. \"Hasil kerja tim akan kami sampaikan kepada Bupati, sehingga sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, jika terbukti dapat dipecat dari PNS dan usulan itu nanti akan kami sampaikan pada bupati,\" terangnya. Sebelumnya keluarga besar Rizal, tidak terima RS yang masih istri Rizal berselingkuh dengan Ti alias Du. Mereka menggelar demonstrasi Kamis (25/7) lalu meminta Pemkab BS dapat mencopot Ti dari jabatannya dan memberhentikannya dari PNS. Pasalnya akibat ulah Du atau Ti itu telah membuat rumah tangga Rizal berantakan.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait