CURUP, BE – Dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penerbitan akta kelahiran palsu, cukup membuat marah Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM. Bahkan orang nomor satu di Rejang Lebong itu telah memerintahkan jajaran Inspektorat Daerah untuk menyelidiki keterlibatan oknum PNS dalam penerbitan akta kelahiran palsu tersebut. “Inspektorat harus bertindak cepat membentuk tim melakukan pengkajian terhadap keterlibatan PNS dalam pembuatan serta penerbitan akta kelahiran aspal tersebut. Lakukan penindakan jika terbukti, bisa diturunkan pangkat dan penundaan jabatan,” ujar Suherman. Ditegaskan Suherman, dengan adanya sejumlah PNS Dukcapil RL yang telah diperiksa polisi maka tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan PNS dalam pembuatannya. Jika hal itu terbukti, maka Suherman menegaskan oknum tersebut akan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang ada. “Baik itu sengaja maupun merupakan tindakan kelalaian semata tetap akan diberikan sanksi sesuai aturan. Sedangkan untuk proses hukum kita tidak bisa interpensi dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada aparat kepolisian,” ungkapnya. Di lain sisi, Suherman juga menegaskan jika dirinya selaku kepala daerah sangat menyesalkan terbitnya akta kelahiran asli tapi palsu tersebut di RL. Apalagi, belakangan diketahui telah 2 tahun beredar di RL. “Saya minta warga yang telah terlanjur memiliki akta kelahiran aspal itu agar segera melapor ke Polres RL dan segera melapor ke Dukcapil RL untuk segera dibuatkan kembali akta kelahirannya yang asli dan legal secara hukum,” ujar Suherman. Sementara itu, hingga saat ini, jajaran satuan Reskrim Polres RL terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan akta kelahiran asli tapi palsu tersebut. Terakhir, Polres membentuk tim khusus yang beranggotakan penyidik unit pidana umum dan unit Tipikor untuk menggeber menuntaskan tahapan penyelidikan akta kelahiran palsu tersebut. Sedangkan, hingga Jumat (26/7), setidaknya sudah 6 orang PNS lingkungan Dukcapil RL yang dimintai keterangan seputar terbitnya akta kelahiran Aspal tersebut. Termasuk, ID (43) Mantan Kepala Bagian Umum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) RL juga telah yang dipanggil untuk dimintai keterangan. (999)
Pemalsu Akta Turun Pangkat
Sabtu 27-07-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB