JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengkritisi rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang menargetkan pembuatan regulasi BPJS ketenagakerjaan akhir tahun ini. Padahal regulasi itu harus tuntas november 2013.
Timboel mengatakan proses waktu pembuatan regulasi operasional terkait BPJS ketenagakerjaan sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, yaitu dua tahun setelah UU No. 24/2011 ditandatangani oleh presiden SBY yaitu tanggal 25 Nopember 2011.
Dengan ketentuan itu artinya seluruh regulasi operasional terkait BPJS Ketenagakerjaan berupa PP, Perpres maupun Kepres harus selesai tanggal 25 November 2013, bukan akhir tahun 2013 ini.
Ditegaskannya, pernyataan Menakertrans yang menargetkan penerbitan 7 regulasi yang mengatur pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir tahun 2013 ini sudah melanggar UU No. 24/2011.
\"Seharusnya Kemenakertrans sudah menyelesaikan seluruh regulasi tsb maksimal pada tanggal 25 Nopember 2013,\" kata Timbole dalam siaran pers yang diterima jpnn.com, Jumat (26/7).
BPJS Watch menilai, Kemenakertrans dan Kementerian Kesehatan dengan sengaja tidak mematuhi isi UU no. 24/2011 terkait batas waktu pembuatan regulasi operasional BPJS. Regulasi operasional terkait BPJS Kesehatan tidak ada yang tepat waktu.
Selain itu PP 101/2012 dan Perpres 12/2013 ditandatangani melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu maksimal tgl 25 nopember 2012, dan sekarang Kemenakertrans juga berniat melakukan hal yang sama dengan Kemenkes.
Keterlambatan demi keterlambatan pembuatan regulasi operasional ini menurut Timbole tidak perlu terjadi jika pemerintah ada koordinasi dengan DJSN. Kesuai UU 40/2004 ttg SJSN peran pembuatan draft regulasi operasional ini menjadi tanggungjawab DJSN.
\"DJSN punya draft regulasi terkait BPJS kesehatan maupun Ketenagakerjaan, tetapi pemerintah tidak memanfaatkan draft tersebut, tapi malah merancang sendiri. BPJS Watch menduga ini dilakukan sebagai proyek yang akan menghabiskan anggaran kementerian,\" tudingnya.
Berdasarkan fakta ini Timboel menilai sebenarnya SK Menteri Koordinator Bidang Kesra No. 17 Tahun 2012 jo. SK Menteri Koordinator Bidang Kesra No. 22 Tahun 2012 tentang Tim Penyiapan BPJS adalah hal yang tidak perlu ada.
Karena itu BPJS Watch meminta Muhaimin Iskandar segera menyelesaikan tugasnya sesuai UU 24/2011 dengan mengajak secara aktif LkS Tripartit dalam seluruh pembahasan regulasi tersebut dan melakukan uji publik semua draft yang ada kepada seluruh stakeholder sehingga hasilnya nanti bisa diterima, 12 yang masih sangat merugikan rakyat dan buruh.(Fat/jpnn)