Tuntut PNS Selingkuh Dipecat

Jumat 26-07-2013,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Sepertinya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat atau PNS di BS saat ini memasuki babak baru. Pasalnya gara-gara selama ini tidak ada satupun pejabat yang berzina tersentuh hukum malahan pejabat itu dipromosikan menduduki jabatan baru, membuat warga BS geram. Puncaknya kemarin  piuluhan warga menggelar demonstrasi. Pasalnya salah seorang oknum pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan yakni Ti atau Du (50), yang diduga telah berselingkuh dengan istri  Rizal, pemilik salah satu hotel di Kawasan Slipi Pino Raya pada awal tahun 2013 di salah satu hotel di kawasan Penurunan Kota Bengkulu kemarin dituntut dipecat dari jabatannya. Pasalnya  pria yang menjabat salah satu Kabid di Bappeda BS ini telah berselingkuh dengan Rs (31) PNS salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Pasar Manna dan hal itu sudah dilaporkan Rizal Ke Mapolres BS. Bahkan penyidik Mapolres telah menetapkan Ti atau Du sebagai tersangka perzinahan. Selanjutnya pihak keluarga besar Rizal dalam hal ini suami Rs atau korban  tidak terima atau perbuatan Ti atau Du itu. Sehingga kemarin warga yang mengatasnamakan keluarga Rizal yang didampingi oleh aliansi peduli Bengkulu Selatan (APBD) menggelar demo. Demo yang digelar sekitar 20 pendemo itu pada pukul 09.00 WIB yang dimulai di kantor tempat Ti bekerja, namun saat itu Ti tidak masuk kerja. Lalu pendemo yang menggunakan 4 unit mobil itu sambil membawa spanduk yang bergambarkan Ti dengan dua giginya bagian depan menjulur ke depan, kemudian bertopikan celana dalam dengan telinga lebar dan berkalungkan celana dalam. Pada gambar itu bertulisan jahanam, raja selingkuh, perusak istri orang dan rumah tangga orang serta sebagainya. \"Karena ulah Ti atau Du ini, saudara saya menderita. Kami minta agar Du dipecat dari PNS,\" ujar Herman Lufti selaku koordinator lapangan (korlap) kemarin. Setelah itu rombongan ini menuju Inspektorat dan kemudian ke kantor Bupati BS. Pendemo kemudian diterima oleh Wakil Bupati BS, Dr drh Rohidin Mersyah MMA. Setelah mendengar keluhan dari warga itu, Wakil Bupati BS menegaskan jika Pemda BS akan segera menyelusurinya. Oleh karena itu dirinya memerintahkan Inspektorat untuk membentuk tim investigasi  terkait kasus yang menimpa PNS ini. Jika terbukti bersalah maka PNS yang bersangkutan dapat disanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Kepada Inspektorat untuk segera bentuk tim investigasi. Jika dari penelusuran itu Ti atau Du atau PNS lainnya terbukti melanggar disiplin PNS, maka dapat disanksi hingga dipecat dari PNS,\" terangnya. Karena belum puas bertemu Wakil Bupati BS kemarn, para pendemo menggelar demo di kantor DPRD BS. Akhirnya sebagian perwakilan pendemo ini disilahkan masuk ke ruang rapat DPRD BS dan diterima Wakil Ketua I Gustian Armadi, Wakil Ketua II Drs Gunad Yunir MM dan anggota Komisi C Agusman Jahim SH. Para pendemo pun menyampaikan orasi yang sama. \"Untuk diketahui PNS yang bersangkutan telah membuat rumah tangga Rizal hancur. Jika dibiarkan terus maka akan timbul korban rumah tangga lainnya, terlebih lagi selama ini sudah ada 4 wanita korban Ti ini yakni istri Rizal sendiri, ibu rumah tangga di Kelurahan Kota Medan, anak SMK yang magang di kantornya dan warga Seluma,\" terang Herman Lufti yang juga mantan anggota DPRD BS periode 2004-2009. Dalam kesempatan itu juga, Rizal yang merupakan suami Rs tidak terima jika istrinya telah berselingkuh dengan Ti atau Du. Akibatnya saat ini rumah tangganya sudah berantakan dan dirinya terancam berpisah dengan istrinya. Tidak hanya itu akibat ulah Ti atau Du, anaknya bersama Rs dua orang sudah besar dan harus menanggung malu akibat ulah Ti atau Du. \" saya tidak terima istri saya telah berselingkuh dengan Ti atau Du saya minta Ti atau Du dipecat dari PNS,\" tandasnya. Sementara itu Wakil Ketua I DPRD BS Gustian Armadi dan wakil ketua DPRD II BS Drs Gunadi Yunir serta anggota komisi C Agusman Jahim SH sepakat untuk meminta Pemda BS agar segera mengusutnya. Sehingga jika terbukti bersalah agar dapat secara tegas memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. \"Terima kasih atas kedatang saudara-saudara sekalian. kami akan segera memerintahkan Pemda agar segera mengusutnya, sehingga jika terbukti bersalah dapat segera disanksi bahkan dapat dipecat dari PNS, \" terangnya. (369).

Tags :
Kategori :

Terkait