BENGKULU, BE – Bulan Ramadhan dijadikan para calon legislatif untuk menarik simpati masyarakat. Cara yang digunakan pun tidak hanya mengajak atau mempengaruhi, melainkan memberikan barang berupa sembako kepada calon pemilihnya. Hal seperti tersebut, dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi dapat sebenarnya dapat dipidana. Ia mengatakan pihaknya mendapat laporan ada kegiatan dari partai tertentu membagi-bagikan sembako kepada masyarakat, termasuk pelanggaran Pemilu dan pelakunya bisa dipidana. Apalagi dalam pembagian sembako tersebut disertai dengan ajakan untuk memilih calon legislatif dari partai tertentu dan calon tertentu. “Saya pikir sama saja dengan kampanye jika ada kegiatan calon atau partai tertentu yang membagi-bagikan sembako kepada masyarakat, pasalnya pembagian sembako ini ada maksud-maksud tertentu yang berhubungan dengan Pemilu,” ujar Parsadaan, kemarin. Persadaan pun mengaku, pihaknya akan terus memantau pergerakan parati politik pada menjelang Pemilu 2014 mendatang, dan akan meminta laporan dari setiap Panwaslu di kabupaten/kota mengenai kegiatan parpol didaerahnya masing-maisng. “Kami akan terus pantau sembari menunggu laporan masyarakat menganai aktifitas partai yang telah membagi-bagikan sembako tersebut, aplagi nanti jika ditemukan ada gambar partai politik dan nomor urutnya di atas sembako itu, jelas melanggar,” tegasnya. Sejauh ini Bawaslu masih menungg adanya laporan secara resmi mengenai kegiatan tersebut dari panwaslu Kabupaten. “Secara resmi belum ada laporan dari Panwaslu, namun kami akan tetap pantau,” imbuhnya. Dilanjutkan Parsadaan, walaupun sekarang sudah saatnya berkampanye namun tetap saja ada batasan kampanye yang dilarang, yakni pengerahan masa rapat terbuka dan kampanye media massa tetap belum dibolehkan. “Yang dibolehkan hanya masa kampanye dan pertemuan terbatas, selain itu dilarang,\" ujarnya. Dibagian lain, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH, mengatakan jika ada pemberian yang bernuansa untuk memilih orang yang member barang atau sesuatu tersebut itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran. “Itu sudah pelanggaran namanya dan bisa masuk pada ranah pidana, dan sanksinya diserahkan pada sentra gakumdu,” singkatnya. (400)
Bagi Sembako, Awas! Pidana
Jumat 26-07-2013,10:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:44 WIB
Empat Ruas Jalan di Mukomuko Direncanakan Dihotmix, Ini Perkembangan Terbarunya
Senin 19-10-2026,15:51 WIB
Tembus Grand Final Liga DMD MNC TV, Karisma Bawa Nama Bengkulu ke Panggung Nasional
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Terkini
Selasa 20-10-2026,11:38 WIB
Demo Ricuh Meluas di Albania, Perdana Menteri Tegas Tolak Mundur
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Selasa 20-10-2026,11:06 WIB