Pelaku Ilegal Loging Dilimpahkan

Kamis 25-07-2013,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Dua tersangka ilegal loging hutan lindung pada akhir Mei lalu yang berhasil diamankan anggota polres BU. Yakni Diketahui tersangka Jamarudin (53) warga desa Suka Datang kabupaten Lebong serta Anwar warga desa (42) Gembung kecamatan Ketahun, dilimpahkan ke Kejari Arga Makmur. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas pemeriksaanya dinyatakan lengkap oleh jaksa. \"Tersangka berikut barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa karena sudah dinyatakan lengkap, \" kata Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kasat Reskrim AKP M Simaremare. Sebagaimana diketahui, penangkapan dua tersangka itu saat digelarnya operasi Hutan Nala tahun 2013. Saat itu, pelaku ditemui berada di hutan hulu air Ketahun sekitar pukul 17.30 WIB, sedang menebang sekitar 2 kubik kayu sepat dan meranti. Selain itu, turut diamankan satu mesin pemotong kayu sebagai alat yang digunakan untuk penebangan. Mendapati hal itu, polisi langsung menggelandang keduanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara itu, dari pengakuan Jamaruddin saat penangkapan tidak hanya ia dan rekannya Anwar saja yang terlibat. Mereka disuruh menebang kayu oleh Mawi (50) yang saat ini buron. Saat menebang kayu, mereka beralasan tidak mengetahui lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung. Pelaku hanya buruh upahan penebang kayu. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait