CURUP, BE - Kasus penerbitan akte kelahiran palsu terungkap oleh penegak hukum, saat beberapa warga yang akan melakukan legalisir terhadap akte kelahiran ternyata tidak memiliki registrasi, meski bentuk akte kelahiran yang mereka miliki asli. Info terbaru, akte kelahiran diterbitkan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hanya saja tanda tangan sang Kadis dipalsukan. “Blanko akte itu asli semua. Hanya saja bentuknya berbeda. Sebab setiap tahun blanko yang dikeluarkan selalu berbeda. Oknum tersebut menggunakan blanko lama tahun 2009 dan 2010 untuk membuat akte kelahiran Aspal tersebut,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, kemarin. Untuk membuktikan dugaan keterlibatan kepala dinas dalam menerbitkan akte kelahiran, polisi setidaknya akan memeriksa tiga kepala dinas Dukcapil Rejang Lebong, terkait dugaan beredarnya akte kelahiran palsu yang beredar di masyarakat. Tiga kepala dinas tersebut yaitu Kadis Dukcapil 3 periode berturut-turut, yaitu Kadis Dukcapil pada tahun 2011, Kadis Dukcapil tahun 2012 dan Kadis Dukcapil yang saat ini menjabat. “Kepala dinas Dukcapil yang sekarang, Santoso sudah kita panggil dan kita mintai keterangannya. Sedangkan, 2 mantan Kadis dukcapil periode 2011 dan 2012 dalam waktu dekat juga akan kita panggil juga untuk dimintai keterangan seputar terbit dan beredarnya akte kelahiran asli tapi palsu ini,” kata Margopo Dibagian lain, Kasat mengimbau warga RL yang merasa membuat akte kelahiran melalui mekanisme yang sama untuk dapat menghubungi Polres RL secepatnya. “Petugas kita juga masih melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah warga yang menjadi korban lainnya,” ujar Margopo. (999)
Tanda Tangan Kadis Dukcapil Dipalsukan
Kamis 25-07-2013,17:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :