Ali Berti dan Tarmizi Terancam Dicoret

Kamis 25-07-2013,11:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE  - Dua calon legislatif DPRD Provinsi Bengkulu terancam dicoret sebagai daftar pemilih tetap (DCT) yang akan ditetapkan 1 Agustus mendatang. Kedua caleg itu, yakni  mantan Kadis Hubkominfo Provinsi, Ir Ali Berti caleg dari PPP dapil Kota Bengkulu. Itu karena ia pernah dihukum 1 tahun penjara atas kasus korupsi dan masa kebebasannya belum sampai 5 tahun. Selain itu, mantan Sekda Rejang Lebong, Drs Tarmizi Usuludin MM, yang juga caleg PPP dapil Rejang Lebong dan Lebong yang pernah dihukum 2 tahun penjara atas kasus korupsi yang masa bebasnya belum 5 tahun. Sementara ancaman hukuman keduanya diatas 5 tahun penjara. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi, memastikan bagi caleg yang pernah dihukum  dengan ancaman penjara di atas 5 tahun tidak akan dimasukkan ke DCT.  Ditambah lagi masa bebasnya belum sampai 5 tahun. Eko menjelaskan, permasalahan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Tepatnya pasal 5 ayat (3) huruf b butir 1, 2 dan 3. \"Dalam peraturan KPU itu disebutkan bahwa  bagi yang pernah dihukum penjara namun ancamannya di bawah 5 tahun tetap bisa mencaleg. Bagi  yang pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun atau lebih juga bisa mencaleg, asalkan masa bebas yang bersangkutan sudah di atas  5 tahun.   Selain itu,  caleg bersangkutan pun harus membuat pernyataan secara terbuka bahwa dirinya mantan nara pidana,’’ terang Eko. Kendati demikian, Eko enggan menyebutkan secara lantang siapa saja caleg yang bakal dicoret saat penetapan DDT nanti. “Kita lihat saja nanti, ketika berkasnya tidak lengkap, maka caleg yang bersangkutan kita nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan konsekuensinya  sudah pasti tidak masuk DCT,\" tegasnya. Namun sayangnya, hingga tadi malam belum dapat konfirmasi dari kedua caleg tersebut, demikian juga kepada pengurus partainya belum bisa dihubungi.(400)
Tags :
Kategori :

Terkait