KEMBANG SERI, BE - Terkait adanya pemasalahan ribuan DPS tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diekspose Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) mengaku belum mengetahui hal tersebut. \"Kita belum mengetahui itu, nanti kita koordinasikan dulu kepada PPS,\" jelas Supirman SAg MH Divisi Teknis KPU Benteng. Lebih lanjut Supirman mengungkapkan, bila nanti ditemukan ada DPS tidak memiliki NIK, KPU mengkoordinasikannya ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk mempertanyakan alasan mengapa warga tersebut tidak memiliki NIK. \"Untuk yang belum memiliki KTP nanti kita akan intruksikan kepada PPS agar warga tersebut untuk meminta surat keterangan domisil kepada Kades setempat,\" terang Supirman. Dijelaskan Supirman, Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) PPS memfasilitasi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti. KPU membentuk PPS untuk mendata seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Benteng ini. Sementara Untuk permasalahan yang lain seperti warga yang tidak memiliki NIK dan KTP ganda akan dikoordinasikan dengan berbagai instansi terkait, untuk mencarikan solusi masalah tersebut.\"Data ini masih DPS belum menjadi DPT, dan kita terus melakukan pendataan,\" ungkapnya. Untuk diketahui, Senin (22/7) lalu, Panwaslu mengugkapkan temuannya mengenai ribuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng, tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Benteng, Meji Kasanova SE kepada BE. Dijelaskan Meji, dari temuan Panwas sementara ini terdapat, 576 DPS yang tidak memiliki NIK. Dengan rincian, Kecamatan Merigi Sakti sebanyak 106 DPS, Pondok Kubang 64 DPS, Merigi kelindang 89 DPS, Taba Penanjung 36 DPS, Pagar Jati 25 DPS, Podok Kelapa 46 DPS, Bang Haji 69 DPS dan Kecamatan Talang Empat 105 DPS Serta untuk Kecamatan Karang Tinggi terdapat 36 DPS yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan. Diyakini masih banyak lagi warga yang terdaftar di DPS tidak memiliki NIK pula. (320)
KPU Belum Tahu DPS Tanpa NIK
Rabu 24-07-2013,21:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :