TUBEI, BE - Setelah melakukan pemeriksaan, Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) akhirnya menetapkan 4 penambang ilegal masing-masing Mu (26), Su (38) keduanya adalah warga Sulawesi selatan (Sulsel), DS (36) warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara dan Jg (44) warga Minahasa Tenggara menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain didampingi Kanit Tipiter Bripka Haryono kepada wartawan.
\"Aktivitas yang dilakukan mereka sudah berlangsung lebih kurang antara 10 hari hingga 3 bulan terakhir yang dilakukan satu areal pada 3 pondok yang berbeda. Selain itu saat ini TKP (Tempat Kejadian Perkara,red) juga sudah kita pasang police line guna mengamankan areal tambang tersebut,\" jelas Haryono.
Atas perbuatannya 4 orang tersebut dikenakan Pasal 48 huruf (a) Jo Pasal 158 UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 M. \"Kasus ini masih dalam pengembangan dan kita masih akan mendalami sejauh mana aktivitas pengolahan ini dilakukan oleh para pelaku,\" pungkas Haryono.
Sebelumnya, ke-4 tersangka diamankan polisi pada Senin (15/7) malam Pukul 21.00 WIB lalu di lokasi pengolahan limbah di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis. Penggerebekan ini dilakukan dari hasil adanya laporan masyarakat yang melihat aktivitas mereka mencurigakan. Apalagi ternyata mereka diduga melakukan aktivitas pengolahan limbang tambang emas tradisional secara illegal.(777)