JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan keluarga korban salah tangkap dan kriminalisasi Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim akan melapor ke Propam Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa 23 Juli 2013, pukul 10.00 WIB.
\"Kedatangan keluarga korban ke Propam Mabes Polri diserta sejumlah saksi akan didampingi IPW,\" kata Neta S Pane, dalam rilisnya, Minggu (21/7).
IPW menilai, apa yang dilakukan Polres Gresik adalah gambaran bahwa akhir-akhir ini polisi semakin sadis dan cenderung mengabaikan penegakan supremasi hukum.
Jamal Abdullah seorang anak di bawah umur dikriminalisasi Polres Gresik dan menjadi korban salah tangkap pada 24 Juni 2013. Ironisnya, hingga kini Jamal masih ditahan Polres Gresik, Jawa Timur, ungkap Neta.
\"Padahal, penahanan tersebut melanggar UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Propam Polri diminta segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim,\" harap dia.
Dijelaskannya, dalam Pasal 1 ayat 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan, katagori anak di bawah umur adalah anak yang berusia antara 12 sampai 18 tahun, sementara Jamal masih berusia 17 tahun dan bukan berkonflik dengan hukum, melainkan korban yang membela diri dari serangan 6 pelaku.
Lalu, Pasal 30 ayat 2 menyebutkan, anak yang ditangkap wajib ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus Anak, sementara Jamal ditempatkan di sel tahanan. Pasal 33 ayat 1 menyebutkan, penahanan anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 hari, sementara Jamal sudah ditahan selama 26 hari, imbuhnya.
\"IPW menilai, Kapolres Gresik sepertinya tidak peduli dengan nilai-nilai keadilan maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut dilanggar sedemikian rupa oleh Kapolres Gresik. Bahkan, Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya dibebaskan,\" tegasnya.
Berkaitan dengan itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim sebagai pelaku salah tangkap, harapnya (fas/jpnn)
Salah Tangkap, Kapolres Gresik Diadukan ke Propam Polri
Minggu 21-07-2013,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB