KOTA BINTUHAN, BE- Masyarakat Kaur yang menerbitkan surat keterangan asal usul (SKAU) dihimbau juga untuk melakukan penghijauan kembali lahannya. Ini dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan pasca ditebangnya tanaman itu. \"Penghijauan kembali bisa dengan menggunakan pohon hutan agar bisa dimanfaatkan kembali. Dishutbun juga memiliki program kebun bibit rakyat (KBR) yakni memberikan bantuan bibit budidaya kebun seperti karet, kakao dan sawit. Masyarakat bisa mengajukan permohonan bantuan KBR itu ke Dishutbun kalau mereka tidak memiliki bibit sendiri,\" ujar Kadishutbun dan ESDM Kaur, Ir H Ahyan Endu, kemarin. Pihaknya mengingatkan kepada Kades yang ditunjuk mengeluarkan SKAU, agar tidak mengeluarkan izin SKAU bagi kayu-kayu yang berasal dari hutan milik negara. Pasalnya konsekuensi tindakan itu adalah pidana. Kades dalam menerbitkan SKAU harus melakukan pengecekan jenis dan asal kayu sehingga tidak salah dalam menerbitkan SKAU. \"Selama ini terkesan hanya menerima bersih tanpa melakukan pengecekan sehingga banyak terjadi penyalahgunaan SKAU,\" jelasnya. Penerbitan SKAU merupakan tanggungjawab penuh Kades yang ditunjuk mengeluarkan SKAU, sesuai dengan Permenhut RI Nomor P33 tahun 2007. Terkait penerbitan SKAU, Dishutbun hanya memberikan rekomendasi saja setelah dilakukan pengecekan di lapangan apa betul kayu tersebut berasal dari lahan si pemohon dan dalam 21 jenis kayu sesuai dengan Permenhut RI Nomor P33 tahun 2007. \"Kita belum tahu berupa jumlah kuotanya untuk tahun depan, pungkasnya. (823)
Penerbitaan SKAU Disertai Penghijauan
Sabtu 20-07-2013,22:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB