Kades Palsukan NA Nikah

Sabtu 20-07-2013,18:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

HULU PALIK, BE - PS (23) warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Hulu Palik, istri sah dari Su (23) Warga Desa Tanjung Kepahiang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, tidak terima suaminya menikah lagi. Korban geram karena suaminya itu menikah lagi dengan Ri (18) warga Desa Perbo Kecamatan Kerkap tanpa seizinnya. Walaupun pasangan suami istri itu sedang pisah ranjang dan mengurus proses perceraian. Ironisnya, pelaku menikah lagi dengan dengan mengurus surat nikah (NA) yang diberikan Kades Tanjung Kepahiang, Ali Hanifah dengan memalsukan jati diri mengaku sebagai jejaka. Pernikahan kedua Su dan Ri telah berlangsung di Desa Perbo kecamatan Kerkap sejak bulan Agustus 2012 lalu. Menurut kades Perbo, Benhar, keduanya telah menikah secara sah hingga dikaruniai seorang anak. Sementara anak kandung pada istri pertamanya yang baru saja berumur dua tahun itu masih diasuh PS. \"Surat perjanjian perceraian ini dibuat sebelum kami sah bercerai. Ia mengatakan akan mengurus semuanya termasuk mengurus status akta cerai maksimal dua bulan. Namun hingga saat ini status cerai belum ada. Selain itu janji menafkahi anaknya ditepati,\" ujar PS. Tak terima dengan kelakuan sang suami itu, ia mengancam akan melaporkannya ke polres BU. Apalagi terkait dikeluarkannya NA nikah oleh Kades yang dinilai telah memalsukan data.  \"Saya sudah bertanya pada kades perbo terkait pernikahan ini dan dibenarkan kades kalau keduanya sudah menikah sah di KUA. Yang saya tuntut kenapa kades memberikan status dua kali dan status itu status jejaka pada suami orang, kami ini belum cerai,\" ujarnya. Sementara itu, Kades Perbo, Benhar saat dikonfirmasikan menolak untuk memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait