BINTUHAN,BE - Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) dan Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) tengah dievaluasi Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah IV Lampung. Pasalnya kedua koperasi tersebut mengelola hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas 19.660 hektar namun tidak berjalan. \"Kita memang menyerahkan evaluasi ini kepada pihak BP2HP Lampung, karena balai tersebut merupakan pengakaji soal hutan. Apakah layak koperasi itu atau tidak maka kita menunggu hasilnya dari Lampung,\" ujar Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Penanganan Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHPHH) Abdul Karim Ssos, kemarin. Sebenarnya evaluasi juga dilakukan, lanjut Abdul, Dinas Koperasi dan UKM dan Dishutbang. Terutama dalam laporan akhir Tahun (RAT) belum juga disampaikan. \"Mencabut izin dua koperasi tersebut menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sebab izin pengelolaan tersebut diberikan kementerian,\" kata Abdul. Dijelaskanya, awal mula dua koperasi itu sudah mendapat izin kementrian untuk mengelola seluas 19.660 hektar, lokasi tersebut diperuntukan kepada Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu (IUP-HHK) dalam kawasan HTR seluas sekitar 10 ribu hektar sesuai SK Bupati nomor 290 tahun 2009 tertanggal 11 November 2009. Kemudian yang kedua diberikan kepada Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) memiliki izin IUP-HHK seluas 8.230 hektar sesuai dengan SK Bupati Nomor 290 tertanggal 11 November 2009. Kedua koperasi itu juga sudah mendapat SK dari Menhut Nomor 280/Menhut-II/2009 tertanggal 13 Mei 2009, yang terbentang dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang dan HPT Air Sambat. Namun kedua koperasi yang sudah berjalan selama 2 tahun ini tanpa adanya laporan. \"Dengan izin itu maka kita minta laporanya. Namun tidak juga diberikan. Padahal Dinas Koperasi dan UKM sudah melayangkan surat pemberitahuan nomor 518/10/DPPK-UKM/KK/2013 agar mereka segera melaporkan kegiatanya tersebut,\" jelasnya. Di sisi lain, Kadisperindakop Kaur Drs Nusran Matlani MM mengatakan sudah seharusnya koperasi tersebut dievaluasi. Dengan catatan jika perkejaan yang sudah diamanahkan Kementrian Kehutanan ditaati. \"Kita akan upayakan sebaik mungkin. Jika ada pelanggaran maka akan dievaluasi,\" jelasnya.(823)
Dua Koperasi HTR Dievaluasi
Jumat 19-07-2013,23:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:39 WIB
Pemkot Bengkulu Tegaskan Penetapan Penerima Bantuan Pangan Kewenangan Pusat
Senin 25-05-2026,15:47 WIB
DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap
Senin 25-05-2026,16:04 WIB
Cukup Rp125 Ribu, Orang Tua Bisa Ajak Anak Ikut Cooking Class Seru Bertabur Hadiah di Hotel Santika
Terkini
Selasa 26-05-2026,14:00 WIB
Andy Wijaya Sebut Kesuksesan Ramadhipa di Barcelona Bukti Sahih Keberhasilan Pembinaan Berjenjang AHM
Selasa 26-05-2026,13:53 WIB
Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona
Selasa 26-05-2026,13:50 WIB
Fokus DAK 2027, Mukomuko Targetkan Punya Penggilingan Padi Modern di Lubuk Pinang
Selasa 26-05-2026,13:48 WIB
Cegah Pungli, Dana Bedah Rumah Mukomuko Langsung Masuk Rekening Warga
Selasa 26-05-2026,13:46 WIB