BINTUHAN,BE - Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) dan Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) tengah dievaluasi Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah IV Lampung. Pasalnya kedua koperasi tersebut mengelola hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas 19.660 hektar namun tidak berjalan. \"Kita memang menyerahkan evaluasi ini kepada pihak BP2HP Lampung, karena balai tersebut merupakan pengakaji soal hutan. Apakah layak koperasi itu atau tidak maka kita menunggu hasilnya dari Lampung,\" ujar Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Penanganan Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHPHH) Abdul Karim Ssos, kemarin. Sebenarnya evaluasi juga dilakukan, lanjut Abdul, Dinas Koperasi dan UKM dan Dishutbang. Terutama dalam laporan akhir Tahun (RAT) belum juga disampaikan. \"Mencabut izin dua koperasi tersebut menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sebab izin pengelolaan tersebut diberikan kementerian,\" kata Abdul. Dijelaskanya, awal mula dua koperasi itu sudah mendapat izin kementrian untuk mengelola seluas 19.660 hektar, lokasi tersebut diperuntukan kepada Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu (IUP-HHK) dalam kawasan HTR seluas sekitar 10 ribu hektar sesuai SK Bupati nomor 290 tahun 2009 tertanggal 11 November 2009. Kemudian yang kedua diberikan kepada Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) memiliki izin IUP-HHK seluas 8.230 hektar sesuai dengan SK Bupati Nomor 290 tertanggal 11 November 2009. Kedua koperasi itu juga sudah mendapat SK dari Menhut Nomor 280/Menhut-II/2009 tertanggal 13 Mei 2009, yang terbentang dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang dan HPT Air Sambat. Namun kedua koperasi yang sudah berjalan selama 2 tahun ini tanpa adanya laporan. \"Dengan izin itu maka kita minta laporanya. Namun tidak juga diberikan. Padahal Dinas Koperasi dan UKM sudah melayangkan surat pemberitahuan nomor 518/10/DPPK-UKM/KK/2013 agar mereka segera melaporkan kegiatanya tersebut,\" jelasnya. Di sisi lain, Kadisperindakop Kaur Drs Nusran Matlani MM mengatakan sudah seharusnya koperasi tersebut dievaluasi. Dengan catatan jika perkejaan yang sudah diamanahkan Kementrian Kehutanan ditaati. \"Kita akan upayakan sebaik mungkin. Jika ada pelanggaran maka akan dievaluasi,\" jelasnya.(823)
Dua Koperasi HTR Dievaluasi
Jumat 19-07-2013,23:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Terkini
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB
Pelajar SMA Jadi Korban Penusukan OTD di Penurunan
Selasa 31-03-2026,13:41 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Titik Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 31-03-2026,13:38 WIB
Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha, Dorong Kawasan Industri Pulau Baai
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Perkuat Transparansi Keuangan
Selasa 31-03-2026,11:51 WIB