RATU SAMBAN, BE - Wajar saja jika makanan atau minuman yang mengandung formalin dan boraks tetap dijual \'\'bebas\'\' di Bengkulu. Pasalnya, tidak ada sanksi terhadap para pedagang yang ketahuan menjual makanan mengandung bahan berbahaya itu. Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, Drs Zulkifli Apt menuturkan, ditemukanya sampling jajanan positif formalin dan boraks telah dikoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Disperindag. BPOM sendiri kata Zulkifli, tidak bisa bekerja secara sendiri. Pengawasan produk pangan siap saji, diserahkan pada Dinas Kesehatan Kota, sedangkan pemasaran bahan berbahaya menjadi domain Disperindag bersama BPOM untuk melakukan tindak lanjut dari pembuatan bahan makanan yang dicampur dengan bahan berbahaya kimia itu. \'\'Meski ditemukan jajanan mengandung formalin tidak serta merta menangkap si pedagang, tetapi tim masih melakukan pengembangan dengan cara investigasi di lapangan, dimana si pedagang sebagai alur pertama diambil informasinya dari mana mereka ini mendapatkan bahan baku untuk jualan itu. Dan kesulitan kita pedagang masih bungkam membeberkan darimana mie berbahan formalin itu dia beli,\'\' tukas Zulkifli. BPOM kata Zulkifli, bersama timnya tengah mencari tahu darimana produk makanan jadi itu. Apakah makanan itu diproduksi di Kota Bengkulu atau di luar Provinsi Bengkulu. Selama ini kata Zulkifli, produk mie bahan berbahaya itu justru dipasok dari luar Bengkulu. Sementara itu salah seorang warga Malabero Kota Bengkulu yang mengaku bernama Iwan, meminta BPOM mengumumkan pedagang mana yang menjual makanan berbahan formalin dan boraks itu. Pasalnya sejak adanya pemeriksaan makanan dan dinyatakan positif mengandung formalin dan boraks, membuat ia dan warga lainnya menjadi was-was untuk membeli dan sebagian masyarakat beralih membeli di tempat lain. \"Saya suka menikmati jajanan tradisional itu, sejak adanya pemeriksaan itu saya mulai mengurangi konsumsi,\" katanya. Iwan berharap pemerintah tegas terhadap pedagang yang nakal dan segera menggerebek tempat produksi makanan itu. BPOM juga dapat mengumumkan pedagang mana, sehingga tidak merugikan pedagang lain. (247)
‘Pedagang” Formalin & Boraks Tak Disanksi
Jumat 19-07-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:43 WIB
Tiga Satpam Mundur, RSUD Mukomuko Segera Rekrut Tenaga Pengamanan Baru
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB