BENGKULU, BE- Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Terdakwa Hoki Saprianto (23), Warga jalan Setia Negara kembali digelar Pengadilan Negeri kemarin. Terdakwa yang telah mencabuli anak majikannya sendiri sebut saja namanya Bunga (5), warga Kota Bengkulu ini, dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herwinda,SH. Sidang dipimpin oleh Majelis hakim yang diketuai Dr Binsar Gultom, SH SE MH. Dihadapan majelis hakim, selain kurungan penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 60 juta. \"Terdakwa telah bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan melakukan perbuatan cabul dan diancam dengan pidana pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,\" jelas JPU. Herwinda, Fakta persidangan mengungkap terdakwa merupakan pekerja atau pembantu dari orang tua korban. Terdakwa sudah setahun kerja. Kejadian itu berlangsung saat orang tua korban pergi. Terdakwa mengajak korban masuk ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi itu terdakwa memegang kemaluan korban dan korban disuruh memegang kemaluannya. Pasca kejadian tersebut korban menjadi murung. Peribahan sikap cucunya itu dicurigai oleh sang nenek. Saat ditanyai neneknya, balita polos tersebut menceritakan apa yang dialaminya, sehingga terungkaplah kejadian tersebut. Keluarga korban lalu mengadukan pencabulan itu ke Polres Bengkulu. Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabul tersebut ia lakukan lantaran terpengaruh sering menonton film porno. Ditambah lagi saat kejadian rumah dalam kondisi sepi. Ia lalu memanfaatkan keadaan tersebut untuk mencabuli korban.(251)
Cabuli Anak Majikan, Dituntut 7 Tahun
Jumat 19-07-2013,11:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB