KEPAHIANG, BE - Dugaan pungutan senilai Rp 250 ribu terhadap masyarakat penerima 1.261 sertifikat lahan inclave di Kecamatan Kabawetan tampaknya benar-benar dilakukan oleh semacam kepanitiaan. Menariknya jika sebelumnya dari hasil hearing Komisi I DPRD Kepahiang menyatakan panitia tidak jelas, tapi belakangan diketahui bahwa panitia yang dimaksud merupakan kalangan masyarakat setempat. Camat Kabawetan Hairah Aryani SSos mengatakan, panitia yang rencananya mengambil pungutan sebelum pembagian sertifikat lahan inclave itu memang ada, bahkan beberapa perwakilan diantara mereka sudah pernah menemuinya. \"Panitia itu dari kalangan masyarakat itu sendiri yang dipimpin salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Kabawetan ini. Waktu bertemu saya, mereka menyampaikan rencana jika saat pembagian sertifikat lahan dibuat acara pesta rakyat,\" ungkap Hairah. Waktu itu Haira meminta kepada panitia, jika nantinya sertifikat hendak dibagikan ke masyarakat terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihaknya selaku pemerintahan kecamatan. \"Karena kita juga ingin merancang beberapa rencana, seperti penyerahan bisa dilakukan secara langsung oleh Bupati. Hal ini saya rasa tidak ada salahnya, mengingat lahan inclave pertama kali terjadi di kabupaten kita,\" kata Hairah. Dijelaskannya, soal pungutan senilai Rp 250 ribu tersebut pada awalnya dirinya tidak mengetahui banyak tentang hal itu. Namun semenjak mencuat pihak panitia kembali menemuinya dan menjelaskan kegunaan uang tersebut. \"Dari penjelasan mereka dalam kepengurusan sertifikat tetap ada proses yang memang membutuhkan uang, seperti pengukuran oleh panitia. Seharusnya panitia itu menjelaskan pada masyarakat, sejauh mana pembuatan sertifikat itu gratis,\" ujar Hairah. Terkait pungutan ini juga, Hairah sudah berkoordinasi dengan kades di 6 desa yang masyarakatnya menerima sertifikat lahan itu, dari penjelasan Kades uang yang dimaksud belum dipungut. \"Enam desa yang masyarakatnya dapat sertifikat lahan inclave yakni Tangsi Duren 391 persil, Tangsi Baru 262 persil, Sempiang 365 persil, Sido Makmur 160 persil, Barat Wetan 25 persil dan Tugu Rejo 58 persil. Dimana saat ini sertifikat belum dibagikan,\" tandasnya.(505)
Pungutan Sertifikat Inclave Terorganisir?
Kamis 18-07-2013,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,23:08 WIB
Pemkot Bangun Gerakan Anti Narkoba
Minggu 24-05-2026,23:12 WIB
Jelang SPMB, Minta Calon Murid Cek dan Perbaiki Data Di Aplikasi PMB
Senin 25-05-2026,13:11 WIB
Pencocokan Rekaman CCTV dengan Adegan Riil, Polisi Hadirkan Korban dan Saksi Kasus Pengeroyokan
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,12:40 WIB
Sasar 11 Titik Hiburan Malam, Kapolresta Bengkulu Pimpin Razia Besar-Besaran Antisipasi Narkotika
Terkini
Senin 25-05-2026,16:04 WIB
Cukup Rp125 Ribu, Orang Tua Bisa Ajak Anak Ikut Cooking Class Seru Bertabur Hadiah di Hotel Santika
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,15:47 WIB
DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:47 WIB