KEPAHIANG, BE - Dugaan pungutan senilai Rp 250 ribu terhadap masyarakat penerima 1.261 sertifikat lahan inclave di Kecamatan Kabawetan tampaknya benar-benar dilakukan oleh semacam kepanitiaan. Menariknya jika sebelumnya dari hasil hearing Komisi I DPRD Kepahiang menyatakan panitia tidak jelas, tapi belakangan diketahui bahwa panitia yang dimaksud merupakan kalangan masyarakat setempat. Camat Kabawetan Hairah Aryani SSos mengatakan, panitia yang rencananya mengambil pungutan sebelum pembagian sertifikat lahan inclave itu memang ada, bahkan beberapa perwakilan diantara mereka sudah pernah menemuinya. \"Panitia itu dari kalangan masyarakat itu sendiri yang dipimpin salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Kabawetan ini. Waktu bertemu saya, mereka menyampaikan rencana jika saat pembagian sertifikat lahan dibuat acara pesta rakyat,\" ungkap Hairah. Waktu itu Haira meminta kepada panitia, jika nantinya sertifikat hendak dibagikan ke masyarakat terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihaknya selaku pemerintahan kecamatan. \"Karena kita juga ingin merancang beberapa rencana, seperti penyerahan bisa dilakukan secara langsung oleh Bupati. Hal ini saya rasa tidak ada salahnya, mengingat lahan inclave pertama kali terjadi di kabupaten kita,\" kata Hairah. Dijelaskannya, soal pungutan senilai Rp 250 ribu tersebut pada awalnya dirinya tidak mengetahui banyak tentang hal itu. Namun semenjak mencuat pihak panitia kembali menemuinya dan menjelaskan kegunaan uang tersebut. \"Dari penjelasan mereka dalam kepengurusan sertifikat tetap ada proses yang memang membutuhkan uang, seperti pengukuran oleh panitia. Seharusnya panitia itu menjelaskan pada masyarakat, sejauh mana pembuatan sertifikat itu gratis,\" ujar Hairah. Terkait pungutan ini juga, Hairah sudah berkoordinasi dengan kades di 6 desa yang masyarakatnya menerima sertifikat lahan itu, dari penjelasan Kades uang yang dimaksud belum dipungut. \"Enam desa yang masyarakatnya dapat sertifikat lahan inclave yakni Tangsi Duren 391 persil, Tangsi Baru 262 persil, Sempiang 365 persil, Sido Makmur 160 persil, Barat Wetan 25 persil dan Tugu Rejo 58 persil. Dimana saat ini sertifikat belum dibagikan,\" tandasnya.(505)
Pungutan Sertifikat Inclave Terorganisir?
Kamis 18-07-2013,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,10:23 WIB
105 Perwira Dimutasi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Baru di Polda Bengkulu
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,14:55 WIB
Gubernur Helmi Hasan Salurkan Bantuan Rp102 Juta untuk Korban Banjir Lebong
Kamis 09-04-2026,14:40 WIB
Astra Honda Bidik Podium di Seri Pembuka ARRC 2026 Malaysia
Kamis 09-04-2026,14:52 WIB
Geber Motor Picu Tragedi Berdarah, Polisi Tangkap 3 Remaja
Terkini
Jumat 10-04-2026,11:36 WIB
Pemkot Siapkan Lelang Jabatan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Terbuka untuk Umum
Jumat 10-04-2026,11:23 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Tiap Jumat, Wali Kota Ingatkan ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik
Jumat 10-04-2026,11:20 WIB
HIV di Bengkulu Capai 1.235 Kasus, Dinkes Perluas Layanan Pengobatan
Jumat 10-04-2026,10:34 WIB
Dishub Kota Bengkulu Data Ulang Transportasi, Angkot Didorong Kembali Aktif
Jumat 10-04-2026,10:31 WIB