TAIS, BE - Pemerintah Kabupaten Seluma mengancam akan memberhentikan 3 orang PNS-nya yang saat ini menjadi komioner KPU Kabupaten Seluma. Tiga komisioner KPU yang berstatus PNS itu diantaranya Rosdi Effendi SP selaku Ketua KPU, Sarjan Efendi SE selaku Devisi Teknis dan Deni Erdiansyah SH MH selaku Devisi Logistik. Ketiganya akan diberhentikan sebagai PNS Seluma setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap mereka serta terbukti melakukan kesalahan berat. “Memang pada tahap pertama mereka lulus dengan mengantongi izin dari atasan, namun setelah lulus ini apakah mereka minta permohonan kembali ke bupati atau tidak, nah sejauh ini tidak ada izin satupun yang dikeluarkan oleh bupati,” ujar Bupati Seluma melalui Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Seluma, Mulyadi SSos kemarin. Dijelaskakannya, pengusulan pemberhentian ini juga merupakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Inspektorat beberapa hari lalu dan hasil pemeriksaan ini juga telah diteruskan ke Bupati Seluma dan Wakil bupati Seluma selaku petinggi dari PNS se-Kabupaten Seluma. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terungkap jika 3 anggota komisioner tersebut telah menyalahi kewajiban selaku PNS sebagai mana diatur dalam UU 43 tahun 1999 tentang perubahan UU no 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian , serta PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Jenis hukuman berat harus mereka terima jika tetap kukuh untuk menjadi anggota KPU. Mestinya KPU Provinsi bisa untuk memilih sejumlah peserta calon KPU lainnya dan kenapa memang mereka ini yang diluluskan. Terpenting mereka ini harus mengikuti aturan dan perundang-undang yang berlaku dan tidak bisa tidak,” terangnya Pemberhentian tiga PNS itu dilakukan secara hormat dan mereka tetap mendapatkan pensiunan, serta diharuskan juga untuk mengembalikan uang gaji 13 yang baru diterima oleh masing-masing komisioner tersebut. Sedangkan jika mereka tidak ingin ini terjadi, mereka harus menghadap langsung ke Bupati, serta sebaliknya juga kukuh akan menjadi komisioner maka tidak ada kata lain haruslah berkomentar dan menyampaikan sepucuk surat ke meja Bupati Seluma. “Sejauh ini Pemda Seluma masih menunggu dan memberikan waktu untuk mereka berpikir. Jika tidak juga maka kita akan mengambil tindakan untuk mempensuinkan mereka. Apa salahnya bersama-sama membangun Seluma ini dan jika memang mengundurkan diri maka ada jabatan masing-masing bagi mereka nantiknya,”terangnya. Namun sayangnya, ketika dikonfirmasi terkait hal ini anggota komisioner ini tidak bersedia untuk berkomentar sejumlah awak media.(333)
Tiga Komisioner KPU Seluma akan Diberhentikan dari PNS
Kamis 18-07-2013,14:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Minggu 15-03-2026,14:23 WIB
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat 'You Only Need One' untuk Ramadan dan Idulfitri
Minggu 15-03-2026,14:29 WIB
Ribuan UMKM di Kota Bengkulu Belum Berizin, Dinas Koperasi Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB
Aspirasi Daerah Menggema di Senayan, Dari Persoalan Tenaga Honorer Hingga Ketimpangan Layanan Publik
Terkini
Minggu 15-03-2026,14:50 WIB
Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Patroli
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,14:41 WIB
Simak Panduan Informasi Mudik dalam Satu Akses Lewat MudikPedia
Minggu 15-03-2026,14:38 WIB
Kementerian Komdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB